KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, pemerintah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang pada impor barang kiriman menjadi bentuk relaksasi kepada masyarakat.

"Barang kiriman pribadi tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Arif menuturkan pengaturan impor barang kiriman pribadi akan mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Secara umum, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.

Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya dimaksud antara lain seperti intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta dan limbah non-B3.

Meski demikian, ketentuan soal pembatasan untuk obat dan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan karantina terkait media pembawa penyakit, serta pembatasan barang kena cukai masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan petugas DJBC akan mengawasi impor barang kiriman sesuai peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pembatasan, pengawasan tetap dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, kendaraan bermotor juga tidak dapat diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi. "Pada saat ada permasalahan di lapangan, teman-teman Bea Cukai meng-enforce sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra