KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, pemerintah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang pada impor barang kiriman menjadi bentuk relaksasi kepada masyarakat.

"Barang kiriman pribadi tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Arif menuturkan pengaturan impor barang kiriman pribadi akan mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Secara umum, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.

Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya dimaksud antara lain seperti intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta dan limbah non-B3.

Meski demikian, ketentuan soal pembatasan untuk obat dan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan karantina terkait media pembawa penyakit, serta pembatasan barang kena cukai masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan petugas DJBC akan mengawasi impor barang kiriman sesuai peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pembatasan, pengawasan tetap dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, kendaraan bermotor juga tidak dapat diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi. "Pada saat ada permasalahan di lapangan, teman-teman Bea Cukai meng-enforce sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN