KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB
Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, pemerintah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang pada impor barang kiriman menjadi bentuk relaksasi kepada masyarakat.

"Barang kiriman pribadi tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Arif menuturkan pengaturan impor barang kiriman pribadi akan mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Secara umum, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.

Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya dimaksud antara lain seperti intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta dan limbah non-B3.

Meski demikian, ketentuan soal pembatasan untuk obat dan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan karantina terkait media pembawa penyakit, serta pembatasan barang kena cukai masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan petugas DJBC akan mengawasi impor barang kiriman sesuai peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pembatasan, pengawasan tetap dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Selain itu, kendaraan bermotor juga tidak dapat diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi. "Pada saat ada permasalahan di lapangan, teman-teman Bea Cukai meng-enforce sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi