PELAPORAN SPT TAHUNAN

Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 16:15 WIB
Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan tetap jatuh pada 30 April 2022, meskipun bersamaan dengan periode libur Lebaran dan cuti bersama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022, tidak ada perpanjangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, wajib pajak badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Adapun sebagaimana ketentuan yang berlaku, wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Sebagai informasi, DJP melaporkan sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 telah disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Neilmaldrin menyampaikan dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi. Sisanya, sekitar 300.000 SPT Tahunan dari wajib pajak badan.

Dari total realisasi penyampaian SPT Tahun 2021 itu, sebanyak 96% disampaikan melalui daring, yaitu e-SPT, e-form, dan e-filing. Sisanya, sekitar 4% dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan