BERITA PAJAK HARI INI

Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 09 November 2018 | 08:00 WIB
Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis pengenaan cukai plastik bisa dieksekusi pada tahun depan. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (9/11/2018).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut dapat diterapkan mulai tahun anggaran 2019. Pemerintah pun sudah memasukkan target penerimaan Rp500 miliar dari pengenaan cukai plastik dalam APBN 2019.

Seperti diketahui, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun atau tumbuh 6,43% dari outlook tahun ini senilai Rp155,5 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain cukai plastik, masih berkaitan dengan prospek tahun depan, beberapa media nasional juga menyoroti efek fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak yang membayangi upaya pencapaian target penerimaan negara.

Tidak hanya itu, beberapa media nasional juga menyoroti proyeksi defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Sesuai jadwal, Bank Indonesia akan merilis data tersebut pada hari ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?
  • 2019, Pengenaan Cukai Plastik Dimulai

Kepala Sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rahmadi mengatakan draf aturan cukai plastik sudah masuk tahap pembahasan final antarinstansi. Rancangan regulasi akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan ketika pembahasan antarinstansi rampung.

Batalnya penerapan cukai tersebut pada tahun ini, papar Rudy, dikarenakan sejumlah instansi dan lembaga pemerintah belum satu suara saat merumuskan ketentuan tentang pengenaan cukai tersebut.

  • Pemerintah Pantau Perkembangan Rupiah dan Harga Minyak

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi asumsi-asumsi indikator makroekonomi, termasuk nilai tukar rupiah dan harga minyak. Bagaimanapun, pergerakan asumsi tersebut dapat berdampak pada penerimaan. Khusus untuk 2019, pemerintah akan mengevaluasinya setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB
  • CAD Diproyeksi Tetap di Atas 3% PDB

Dari beberapa survei dan konsensus ekonom yang disampaikan beberapa media nasional, CAD kuartal III/2018 akan tetap tembus 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), tidak jauh berbeda dengan kuartal sebelumnya.

Meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas, sebagian besar ekonom melihat belum ada bantuan yang signifikan dari kinerja perdagangan. Dampak kenaikan PPh 22 impor diestimasi akan terlihat pada kuartal IV/2018.

  • Data CAD Berpotensi Tekan Rupiah

CAD pada kuartal III/2018 yang masih akan tembus 3% PDB dikhawatirkan akan kembali menekan nilai tukar rupiah. Dalam beberapa hari terakhir, nilai tukar rupiah menunjukkan tren penguatan. Kemarin, kurs tengah BI dipatok di level Rp14.651 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa
  • Sebaran Tingkat Pengangguran Terbuka Tidak Merata

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sebaran tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada Agustus 2018 masih tidak merata. Tingkat pengangguran terbuka paling tinggi sebesar 8,52% di Banten dan paling rendah 1,37% di Bali.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak meratanya tingkat pengangguran terbuka ini diakibatkan oleh daya tamping industri dan pertanian yang terbatas. Keterbatasan itu baik dari pembangunan infrastruktur maupun daya saing tenaga kerja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses