BERITA PAJAK HARI INI

Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 09 November 2018 | 08:00 WIB
Batal Lagi Tahun Ini, Cukai Plastik Diterapkan Tahun Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis pengenaan cukai plastik bisa dieksekusi pada tahun depan. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (9/11/2018).

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut dapat diterapkan mulai tahun anggaran 2019. Pemerintah pun sudah memasukkan target penerimaan Rp500 miliar dari pengenaan cukai plastik dalam APBN 2019.

Seperti diketahui, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun atau tumbuh 6,43% dari outlook tahun ini senilai Rp155,5 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selain cukai plastik, masih berkaitan dengan prospek tahun depan, beberapa media nasional juga menyoroti efek fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga minyak yang membayangi upaya pencapaian target penerimaan negara.

Tidak hanya itu, beberapa media nasional juga menyoroti proyeksi defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal III/2018. Sesuai jadwal, Bank Indonesia akan merilis data tersebut pada hari ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran
  • 2019, Pengenaan Cukai Plastik Dimulai

Kepala Sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rahmadi mengatakan draf aturan cukai plastik sudah masuk tahap pembahasan final antarinstansi. Rancangan regulasi akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan ketika pembahasan antarinstansi rampung.

Batalnya penerapan cukai tersebut pada tahun ini, papar Rudy, dikarenakan sejumlah instansi dan lembaga pemerintah belum satu suara saat merumuskan ketentuan tentang pengenaan cukai tersebut.

  • Pemerintah Pantau Perkembangan Rupiah dan Harga Minyak

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi asumsi-asumsi indikator makroekonomi, termasuk nilai tukar rupiah dan harga minyak. Bagaimanapun, pergerakan asumsi tersebut dapat berdampak pada penerimaan. Khusus untuk 2019, pemerintah akan mengevaluasinya setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  • CAD Diproyeksi Tetap di Atas 3% PDB

Dari beberapa survei dan konsensus ekonom yang disampaikan beberapa media nasional, CAD kuartal III/2018 akan tetap tembus 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), tidak jauh berbeda dengan kuartal sebelumnya.

Meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas, sebagian besar ekonom melihat belum ada bantuan yang signifikan dari kinerja perdagangan. Dampak kenaikan PPh 22 impor diestimasi akan terlihat pada kuartal IV/2018.

  • Data CAD Berpotensi Tekan Rupiah

CAD pada kuartal III/2018 yang masih akan tembus 3% PDB dikhawatirkan akan kembali menekan nilai tukar rupiah. Dalam beberapa hari terakhir, nilai tukar rupiah menunjukkan tren penguatan. Kemarin, kurs tengah BI dipatok di level Rp14.651 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda
  • Sebaran Tingkat Pengangguran Terbuka Tidak Merata

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sebaran tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada Agustus 2018 masih tidak merata. Tingkat pengangguran terbuka paling tinggi sebesar 8,52% di Banten dan paling rendah 1,37% di Bali.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak meratanya tingkat pengangguran terbuka ini diakibatkan oleh daya tamping industri dan pertanian yang terbatas. Keterbatasan itu baik dari pembangunan infrastruktur maupun daya saing tenaga kerja.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN