PENERIMAAN PAJAK

Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:30 WIB
Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada semester II/2022 diperkirakan hanya senilai Rp889 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi penerimaan perpajakan pada paruh awal 2022 yang senilai Rp1.035,9 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pemerintah mencatat akan ada normalisasi penerimaan pajak akibat tingginya basis dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Beberapa faktor yang memengaruhi prognosis pajak semester II/2022 di antaranya adalah basis penerimaan periode tahun sebelumnya [semester II/2021] sudah relatif tinggi sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya pemberian insentif," tulis pemerintah pada laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pada semester II/2022 pemerintah juga tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyelenggaraan PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penerimaan pajak pada semester II/2022 diperkirakan senilai Rp739,9 triliun atau lebih rendah dari realisasi semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 juga akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti normalisasi penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif, implementasi relaksasi pelunasan pita cukai, dan fluktuasi harga komoditas.

Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 diperkirakan akan mencapai Rp149,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi hingga semester I/2022 senilai Rp167,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi