Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada semester II/2022 diperkirakan hanya senilai Rp889 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi penerimaan perpajakan pada paruh awal 2022 yang senilai Rp1.035,9 triliun.
Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pemerintah mencatat akan ada normalisasi penerimaan pajak akibat tingginya basis dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"Beberapa faktor yang memengaruhi prognosis pajak semester II/2022 di antaranya adalah basis penerimaan periode tahun sebelumnya [semester II/2021] sudah relatif tinggi sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya pemberian insentif," tulis pemerintah pada laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).
Pada semester II/2022 pemerintah juga tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS).
Penyelenggaraan PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penerimaan pajak pada semester II/2022 diperkirakan senilai Rp739,9 triliun atau lebih rendah dari realisasi semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.
Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 juga akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti normalisasi penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif, implementasi relaksasi pelunasan pita cukai, dan fluktuasi harga komoditas.
Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 diperkirakan akan mencapai Rp149,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi hingga semester I/2022 senilai Rp167,6 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.