PENERIMAAN PAJAK

Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:30 WIB
Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada semester II/2022 diperkirakan hanya senilai Rp889 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi penerimaan perpajakan pada paruh awal 2022 yang senilai Rp1.035,9 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pemerintah mencatat akan ada normalisasi penerimaan pajak akibat tingginya basis dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Beberapa faktor yang memengaruhi prognosis pajak semester II/2022 di antaranya adalah basis penerimaan periode tahun sebelumnya [semester II/2021] sudah relatif tinggi sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya pemberian insentif," tulis pemerintah pada laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada semester II/2022 pemerintah juga tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyelenggaraan PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penerimaan pajak pada semester II/2022 diperkirakan senilai Rp739,9 triliun atau lebih rendah dari realisasi semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 juga akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti normalisasi penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif, implementasi relaksasi pelunasan pita cukai, dan fluktuasi harga komoditas.

Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 diperkirakan akan mencapai Rp149,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi hingga semester I/2022 senilai Rp167,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak