PENERIMAAN PAJAK

Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:30 WIB
Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada semester II/2022 diperkirakan hanya senilai Rp889 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi penerimaan perpajakan pada paruh awal 2022 yang senilai Rp1.035,9 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pemerintah mencatat akan ada normalisasi penerimaan pajak akibat tingginya basis dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Beberapa faktor yang memengaruhi prognosis pajak semester II/2022 di antaranya adalah basis penerimaan periode tahun sebelumnya [semester II/2021] sudah relatif tinggi sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya pemberian insentif," tulis pemerintah pada laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada semester II/2022 pemerintah juga tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyelenggaraan PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penerimaan pajak pada semester II/2022 diperkirakan senilai Rp739,9 triliun atau lebih rendah dari realisasi semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 juga akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti normalisasi penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif, implementasi relaksasi pelunasan pita cukai, dan fluktuasi harga komoditas.

Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 diperkirakan akan mencapai Rp149,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi hingga semester I/2022 senilai Rp167,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN