PER-13/PJ/2020

Baru Terbit! Petunjuk Teknis Pemberian NPWP Secara Jabatan Kepada UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:19 WIB
Baru Terbit! Petunjuk Teknis Pemberian NPWP Secara Jabatan Kepada UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan oleh Dirjen Pajak kepada debitur UMKM yang memanfaatkan fasilitas subsidi bunga bakal dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak terbaru yakni Perdirjen Pajak No. PER-13/PJ/2020. Ketentuan itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020.

Dalam PMK 65/2020 disebutkan DJP bisa memberikan NPWP secara jabatan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit di bawah Rp50 juta yang hendak menggunakan fasilitas subsidi bunga tetapi masih belum memiliki NPWP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penelitian administrasi ... dilakukan atas data debitur yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP) dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan data dan/atau informasi lainnya yang dimiliki oleh DJP," bunyi PER-13/PJ/2020 pada pasal 2 ayat 5, dikutip Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan penelitian tersebut, Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan yang memberikan NPWP Pusat secara jabatan. NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha.

Bila wajib pajak UMKM yang memanfaatkan subsidi bunga dan diberi NPWP Pusat ini memiliki tempat usaha yang berada pada wilayah kantor pelayanan pajak (KPP) yang berbeda dengan tempat tinggal, wajib pajak UMKM wajib mendaftarkan diri untuk diberi NPWP Cabang pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) pada tempat usaha tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila NPWP yang diterima oleh wajib pajak UMKM sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib pajak UMKM baik orang pribadi maupun badan dapat mengajukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) serta mengajukan permintaan kembali kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) pada KPP atau KP2KP yang berada di tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan perlakuan khusus yakni dibebaskan untuk mengaktifkan EFIN atau permintaan kembali kartu NPWP dan SKT di seluruh KPP dan KP2KP.

Selain harus memiliki NPWP, terdapat tiga syarat lain yang harus dipenuhi oleh debitur UMKM agar bisa memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit. Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?