PMK 48/2023

Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:45 WIB
Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pabrikan dan pedagang emas perhiasan tidak boleh menggunakan besaran tertentu dalam melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan saat pabrikan dan pedagang belum dikukuhkan jadi PKP.

Atas penyerahan sebelum pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikukuhkan menjadi PKP, PPN dipungut menggunakan tarif yang berlaku umum sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN yakni sebesar 11%.

"Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP yang seharusnya dipungut PPN ..., dipungut PPN menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN," bunyi Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah daerah pabean sebelum pabrikan dan pedagang dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan.

Namun, perlu dicatat bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan tersebut harus dihitung menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

"Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut," bunyi Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Untuk diketahui, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tetap berlaku meski omzet pabrikan dan pedagang belum melampaui Rp4,8 miliar.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya dan pedagang emas perhiasan, PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pabrikan langsung melakukan penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, PPN yang dipungut sebesar 1,65%.

Selanjutnya, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir. Namun, bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka PPN yang dikenakan naik menjadi sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja