PMK 48/2023

Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:45 WIB
Baru Dikukuhkan Jadi PKP, Begini Aturan Pemungutan PPN Emas Perhiasan

Pedagang menata perhiasan emas di salah satu tempat penjualan emas Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), pabrikan dan pedagang emas perhiasan tidak boleh menggunakan besaran tertentu dalam melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan saat pabrikan dan pedagang belum dikukuhkan jadi PKP.

Atas penyerahan sebelum pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikukuhkan menjadi PKP, PPN dipungut menggunakan tarif yang berlaku umum sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN yakni sebesar 11%.

"Atas penyerahan sebelum dikukuhkan sebagai PKP yang seharusnya dipungut PPN ..., dipungut PPN menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN," bunyi Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah daerah pabean sebelum pabrikan dan pedagang dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan.

Namun, perlu dicatat bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan tersebut harus dihitung menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

"Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut," bunyi Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Untuk diketahui, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tetap berlaku meski omzet pabrikan dan pedagang belum melampaui Rp4,8 miliar.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya dan pedagang emas perhiasan, PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pabrikan langsung melakukan penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir, PPN yang dipungut sebesar 1,65%.

Selanjutnya, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir. Namun, bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud maka PPN yang dikenakan naik menjadi sebesar 1,65%.

Khusus untuk penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global