KEPATUHAN PAJAK

Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:54 WIB
Baru Dapat Email Imbauan Lapor SPT? DJP: Bisa Diabaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 bisa mengabaikan imbauan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email.

Melalui Facebook, DJP menyatakan baru saja mengirim email pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Pelaporannya bisa dilakukan dengan mudah melalui situs web DJP www.pajak.go.id.

“Apakah #KawanPajak salah satunya? Tahun 2020 sudah hampir habis. Bagi #KawanPajak yang belum melaporkan SPT, segera lapor ya #KawanPajak! Mudah, cukup klik www.pajak.go.id saja,” tulis DJP dalam unggahannya di Facebook, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI. Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id. Simak artikel ‘Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak’.

“Namun, jika #KawanPajak merasa sudah yakin telah lapor tetapi masih menerima email tersebut, #KawanPajak bisa mengabaikan email itu,” imbuh otoritas.

Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 November 2020 | 10:15 WIB

Perhatikan email yang anda terima pada alinea kedua. Bagi saya kalimat yang dipakai tidak tepat. Penerima email sudah divonis belum menyampaikan kewajiban pajaknya. Mohon perhatikan cara menulis serta merangkai kata membentuk kalimat, sehingga penerima informasi akan mungkin lebih sabar membacanya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu