BELANJA PAJAK

Baru, BKF Turut Laporkan Fasilitas yang Tidak Termasuk Belanja Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 04 Januari 2021 | 12:26 WIB
Baru, BKF Turut Laporkan Fasilitas yang Tidak Termasuk Belanja Pajak

Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini melampirkan beberapa ketentuan khusus dalam perpajakan yang tidak turut diperhitungkan dalam laporan belanja perpajakan.

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF menjelaskan setiap negara memiliki definisi tersendiri dalam menentukan belanja pajak tergantung pada konteks dan karakteristik negara masing-masing.

"Meski tidak berpotensi mengurangi pendapatan negara, berbagai kebijakan khusus perpajakan tetap memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian," tulis BKF, seperti dikutip Senin (4/1/2020).

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Secara lebih terperinci, terdapat 8 ketentuan khusus perpajakan yang tidak diperhitungkan sebagai belanja perpajakan, antara lain ketentuan pajak khusus yang diberlakukan atas konsumsi akhir oleh pemerintah atau untuk mendukung fungsi pemerintahan.

Kemudian fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas yang bersifat intermediary process, fasilitas pajak yang sesuai dengan kelaziman internasional, serta fasilitas pajak untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan.

Selanjutnya ketentuan pajak khusus untuk mengikuti konvensi akuntansi, ketentuan perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, ketentuan perpajakan khusus yang bersifat penangguhan.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Terakhir adalah perlakukan khususu atas investasi dalam bentuk uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk ketentuan khusus yang tidak turut diperhitungkan dalam belanja perpajakan.

"Fasilitas kemudahan tersebut diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu, sektor tertentu, dan pada waktu tertentu. Namun, tidak semua perlakuan khusus di bidang perpajakan dapat dikategorikan ke dalam belanja perpajakan," tulis BKF dalam laporannya.

Sebagai contoh, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan atas aktivitas intermediary process tidak termasuk belanja perpajakan mengingat dalam konsep PPN/PPnBM kedua jenis pajak tersebut dikenakan atas konsumen akhir.

Baca Juga:
Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Fasilitas yang sesuai dengan kelaziman internasional dan bersifat resiprokal seperti perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor oleh perwakilan negara asing di Indonesia juga dikecualikan dari belanja perpajakan.

Ketentuan khusus untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak dan memudahkan Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan seperti penetapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas emas perhiasan.

Kemudian deemed pengkreditan pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, hingga penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk orang pribadi tertentu juga tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:01 WIB BELANJA PERPAJAKAN

BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra