JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak menilai keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim. Padahal, Ditjen Pajak sering menggembor-gemborkan program ini dari sejak diberlakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga tanggal 29 Maret 2017 partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak.
“Keseluruhan jumlah partisipan program tax amnesty ini sebagiannya dari keikutsertaan wajib pajak orang pribadi sebanyak 640.488 orang, dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp95,11 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).
Setidaknya ada 265.864 jumlah wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan tebusan setara Rp7,02 triliun. Lalu 374.624 jumlah wajib pajak orang pribaadi non UMKM, dengan tebusan berkisar Rp88,09 triliun.
Sementara, untuk keikutsertaan wajib pajak badan secara keseluruhan berjumlah 192.143 orang dengan penerimaan tebusan senilai Rp13,79 triliun. Kontribusi wajib pajak badan terkomposisi dari 80.962 wajib pajak UMKM badan, dengan penerimaan tebusan hanya Rp0,51 triliun.
Kemudian, ada 111.181 wajib pajak badan non UMKM yang juga ikut serta dengan uang tebusan sebesar Rp13,28 triliun.“Maka secara keseluruhan, program ini sudah menampung 832.631 wajib pajak dengan total tebusan Rp108,9 triliun,” ucapnya.
Kendati demikian, keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan data Ditjen Pajak di mana jumlah wajib pajak terdaftar per tahun 2016 sebesar 32,77 juta wajib pajak.
Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau dan mengharapkan seluruh kalangan wajib pajak yang memenuhi syarat bisa segera memanfaatkan kebijakan perpajakan ini selagi belum berakhir. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.