PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:29 WIB
Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak menilai keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim. Padahal, Ditjen Pajak sering menggembor-gemborkan program ini dari sejak diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga tanggal 29 Maret 2017 partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak.

“Keseluruhan jumlah partisipan program tax amnesty ini sebagiannya dari keikutsertaan wajib pajak orang pribadi sebanyak 640.488 orang, dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp95,11 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Setidaknya ada 265.864 jumlah wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan tebusan setara Rp7,02 triliun. Lalu 374.624 jumlah wajib pajak orang pribaadi non UMKM, dengan tebusan berkisar Rp88,09 triliun.

Sementara, untuk keikutsertaan wajib pajak badan secara keseluruhan berjumlah 192.143 orang dengan penerimaan tebusan senilai Rp13,79 triliun. Kontribusi wajib pajak badan terkomposisi dari 80.962 wajib pajak UMKM badan, dengan penerimaan tebusan hanya Rp0,51 triliun.

Kemudian, ada 111.181 wajib pajak badan non UMKM yang juga ikut serta dengan uang tebusan sebesar Rp13,28 triliun.“Maka secara keseluruhan, program ini sudah menampung 832.631 wajib pajak dengan total tebusan Rp108,9 triliun,” ucapnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kendati demikian, keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan data Ditjen Pajak di mana jumlah wajib pajak terdaftar per tahun 2016 sebesar 32,77 juta wajib pajak.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau dan mengharapkan seluruh kalangan wajib pajak yang memenuhi syarat bisa segera memanfaatkan kebijakan perpajakan ini selagi belum berakhir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak