PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:29 WIB
Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak menilai keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim. Padahal, Ditjen Pajak sering menggembor-gemborkan program ini dari sejak diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga tanggal 29 Maret 2017 partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak.

“Keseluruhan jumlah partisipan program tax amnesty ini sebagiannya dari keikutsertaan wajib pajak orang pribadi sebanyak 640.488 orang, dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp95,11 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Setidaknya ada 265.864 jumlah wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan tebusan setara Rp7,02 triliun. Lalu 374.624 jumlah wajib pajak orang pribaadi non UMKM, dengan tebusan berkisar Rp88,09 triliun.

Sementara, untuk keikutsertaan wajib pajak badan secara keseluruhan berjumlah 192.143 orang dengan penerimaan tebusan senilai Rp13,79 triliun. Kontribusi wajib pajak badan terkomposisi dari 80.962 wajib pajak UMKM badan, dengan penerimaan tebusan hanya Rp0,51 triliun.

Kemudian, ada 111.181 wajib pajak badan non UMKM yang juga ikut serta dengan uang tebusan sebesar Rp13,28 triliun.“Maka secara keseluruhan, program ini sudah menampung 832.631 wajib pajak dengan total tebusan Rp108,9 triliun,” ucapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kendati demikian, keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan data Ditjen Pajak di mana jumlah wajib pajak terdaftar per tahun 2016 sebesar 32,77 juta wajib pajak.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau dan mengharapkan seluruh kalangan wajib pajak yang memenuhi syarat bisa segera memanfaatkan kebijakan perpajakan ini selagi belum berakhir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI