PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:29 WIB
Baru 832 Ribu Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak menilai keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim. Padahal, Ditjen Pajak sering menggembor-gemborkan program ini dari sejak diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga tanggal 29 Maret 2017 partisipan program pengampunan pajak sudah diikuti oleh 832.631 wajib pajak.

“Keseluruhan jumlah partisipan program tax amnesty ini sebagiannya dari keikutsertaan wajib pajak orang pribadi sebanyak 640.488 orang, dengan penerimaan uang tebusan sebesar Rp95,11 triliun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Setidaknya ada 265.864 jumlah wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan tebusan setara Rp7,02 triliun. Lalu 374.624 jumlah wajib pajak orang pribaadi non UMKM, dengan tebusan berkisar Rp88,09 triliun.

Sementara, untuk keikutsertaan wajib pajak badan secara keseluruhan berjumlah 192.143 orang dengan penerimaan tebusan senilai Rp13,79 triliun. Kontribusi wajib pajak badan terkomposisi dari 80.962 wajib pajak UMKM badan, dengan penerimaan tebusan hanya Rp0,51 triliun.

Kemudian, ada 111.181 wajib pajak badan non UMKM yang juga ikut serta dengan uang tebusan sebesar Rp13,28 triliun.“Maka secara keseluruhan, program ini sudah menampung 832.631 wajib pajak dengan total tebusan Rp108,9 triliun,” ucapnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kendati demikian, keikutsertaan wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih sangat minim jika dibandingkan dengan data Ditjen Pajak di mana jumlah wajib pajak terdaftar per tahun 2016 sebesar 32,77 juta wajib pajak.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau dan mengharapkan seluruh kalangan wajib pajak yang memenuhi syarat bisa segera memanfaatkan kebijakan perpajakan ini selagi belum berakhir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN