PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 17:05 WIB
Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga menjelang bulan terakhir periode II, jumlah partisipan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bisa segera mengambil haknya untuk mengikuti program tax amnesty, karena sangat bermanfaat ke depannya.

“Saya telah memeriksa jumlah partisipan program tax amnesty di seluruh daerah, ternyata jumlahnya belum mencapai 5% dari total jumlah wajib pajak. Saya akan kejar terus sisanya untuk segera mendaftarkan diri dan bisa membersihkan segala urusan perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jokowi menegaskan periode II yang tersisa satu bulan masih bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha, karena tarif yang dikenakan untuk uang tebusannya hanya senilai 3%. Mengingat, pemerintah tengah gencar menarik partisipasi dari wajib pajak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) pada periode ini.

Seperti kita tahu, para pengusaha non UMKM telah membanjiri kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty pada periode I. Bahkan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor antrean tambahan sebagai bentuk totalitas dalam pelayanannya.

Di lain sisi, Jokowi menginginkan seluruh partisipan yang telah ikut tax amnesty untuk bisa mengalirkan dananya ke instrumen investasi. Salah satu instrumen investasi yang diarahkan oleh Jokowi untuk menampung dana program tersebut adalah sektor properti.

Jokowi sangat mengapresiasi perolehan dana pada periode I yang telah mengumpulkan dana sebesar Rp3.483 triliun melalui deklarasi harta seluruh partisipan program tax amnesty, dan berharap dana tersebut terus bertambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis