PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 17:05 WIB
Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga menjelang bulan terakhir periode II, jumlah partisipan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bisa segera mengambil haknya untuk mengikuti program tax amnesty, karena sangat bermanfaat ke depannya.

“Saya telah memeriksa jumlah partisipan program tax amnesty di seluruh daerah, ternyata jumlahnya belum mencapai 5% dari total jumlah wajib pajak. Saya akan kejar terus sisanya untuk segera mendaftarkan diri dan bisa membersihkan segala urusan perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Jokowi menegaskan periode II yang tersisa satu bulan masih bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha, karena tarif yang dikenakan untuk uang tebusannya hanya senilai 3%. Mengingat, pemerintah tengah gencar menarik partisipasi dari wajib pajak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) pada periode ini.

Seperti kita tahu, para pengusaha non UMKM telah membanjiri kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty pada periode I. Bahkan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor antrean tambahan sebagai bentuk totalitas dalam pelayanannya.

Di lain sisi, Jokowi menginginkan seluruh partisipan yang telah ikut tax amnesty untuk bisa mengalirkan dananya ke instrumen investasi. Salah satu instrumen investasi yang diarahkan oleh Jokowi untuk menampung dana program tersebut adalah sektor properti.

Jokowi sangat mengapresiasi perolehan dana pada periode I yang telah mengumpulkan dana sebesar Rp3.483 triliun melalui deklarasi harta seluruh partisipan program tax amnesty, dan berharap dana tersebut terus bertambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?