PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 17:05 WIB
Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga menjelang bulan terakhir periode II, jumlah partisipan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bisa segera mengambil haknya untuk mengikuti program tax amnesty, karena sangat bermanfaat ke depannya.

“Saya telah memeriksa jumlah partisipan program tax amnesty di seluruh daerah, ternyata jumlahnya belum mencapai 5% dari total jumlah wajib pajak. Saya akan kejar terus sisanya untuk segera mendaftarkan diri dan bisa membersihkan segala urusan perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi menegaskan periode II yang tersisa satu bulan masih bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha, karena tarif yang dikenakan untuk uang tebusannya hanya senilai 3%. Mengingat, pemerintah tengah gencar menarik partisipasi dari wajib pajak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) pada periode ini.

Seperti kita tahu, para pengusaha non UMKM telah membanjiri kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty pada periode I. Bahkan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor antrean tambahan sebagai bentuk totalitas dalam pelayanannya.

Di lain sisi, Jokowi menginginkan seluruh partisipan yang telah ikut tax amnesty untuk bisa mengalirkan dananya ke instrumen investasi. Salah satu instrumen investasi yang diarahkan oleh Jokowi untuk menampung dana program tersebut adalah sektor properti.

Jokowi sangat mengapresiasi perolehan dana pada periode I yang telah mengumpulkan dana sebesar Rp3.483 triliun melalui deklarasi harta seluruh partisipan program tax amnesty, dan berharap dana tersebut terus bertambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB