PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 November 2020 | 11:24 WIB
Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Meski program pemutihan pajak baru berlangsung 3 hari, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan senilai Rp157,7 juta.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan Benny Helmi mengatakan layanan pemutihan pajak di UPT Bakuda Bangka Selatan dibuka sejak Senin (2/11/2020). Benny menyebut hingga Rabu (4/11/2020) penerimaan pajak dari program pemutihan mencapai Rp 157,7 juta

"Alhamdulillah realisasinya sejak Senin kemarin sudah mencapai angka segitu dan nilai ini akan terus berubah seiring adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini," ujar Benny, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan ini, lanjut Benny, memudahkan wajib pajak. Program ini, sambungnya, memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif.

Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tidak menargetkan pencapaian tertentu dalam program pemutihan. Dia menyatakan program ini digulirkan demi memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 .

"Karena kondisi saat ini maka gubernur mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan melalui penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biaya BBNKB. Jadi biayanya Rp0,” terang Benny.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kendati pokok pajak dibebaskan, Benny menekankan wajib pajak tetap diharuskan membayar pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.

Untuk ikut dalam program pemutihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran di setiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda di setiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Online Nasional, dan Samsat Setempoh.

Seperti dilansir lensabangkabelitung.com, Benny menambahkan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Dia menjelaskan program ini berlaku sejak 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021. Program diberikan untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global