PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 November 2020 | 11:24 WIB
Baru 3 Hari, Pemutihan Pajak Kendaraan Hasilkan Ratusan Juta

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Meski program pemutihan pajak baru berlangsung 3 hari, UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menghimpun penerimaan senilai Rp157,7 juta.

Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Bangka Selatan Benny Helmi mengatakan layanan pemutihan pajak di UPT Bakuda Bangka Selatan dibuka sejak Senin (2/11/2020). Benny menyebut hingga Rabu (4/11/2020) penerimaan pajak dari program pemutihan mencapai Rp 157,7 juta

"Alhamdulillah realisasinya sejak Senin kemarin sudah mencapai angka segitu dan nilai ini akan terus berubah seiring adanya wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini," ujar Benny, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemutihan ini, lanjut Benny, memudahkan wajib pajak. Program ini, sambungnya, memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari 1 tahun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif.

Benny menyebut UPT Bakuda Bangka Selatan tidak menargetkan pencapaian tertentu dalam program pemutihan. Dia menyatakan program ini digulirkan demi memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 .

"Karena kondisi saat ini maka gubernur mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan melalui penghapusan denda untuk pokok PKB dan menghapus biaya BBNKB. Jadi biayanya Rp0,” terang Benny.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati pokok pajak dibebaskan, Benny menekankan wajib pajak tetap diharuskan membayar pungutan yang termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan plat nomor.

Untuk ikut dalam program pemutihan, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran di setiap Kantor Samsat atau UPT Bakuda di setiap kabupaten/kota, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Online Nasional, dan Samsat Setempoh.

Seperti dilansir lensabangkabelitung.com, Benny menambahkan program pemutihan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No.66/2020. Dia menjelaskan program ini berlaku sejak 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021. Program diberikan untuk seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?