Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan baru sekitar 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah rampung dilakukan pemadanan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.
"Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).
Setidaknya, sebanyak 19 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya sudah dilakukan pemadanan bisa menggunakan nomor KTP-nya dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing. NIK juga masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memperoleh layanan pajak.
"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal sinergi data antara DJP dan kementerian/lembaga (K/L) serta pihak lain.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Adapun Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.