UU HPP

Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:03 WIB
Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan baru sekitar 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah rampung dilakukan pemadanan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.

"Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Setidaknya, sebanyak 19 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya sudah dilakukan pemadanan bisa menggunakan nomor KTP-nya dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing. NIK juga masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memperoleh layanan pajak.

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal sinergi data antara DJP dan kementerian/lembaga (K/L) serta pihak lain.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’