KOTA YOGYAKARTA

Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

YOGYAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran pajak online atau e-tax bagi wajib pajak hotel dan restoran di Yogyakarta tak berjalan maksimal. Berdasar catatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, baru 14,7% wajib pajak yang menggunakan e-tax.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan DPDPK menargetkan 36 hotel dan 90 restoran menggunakan e-tax. Namun realisasinya hanya 20 wajib pajak yang memakai aplikasi itu. Wajib pajak yang menggunakan e-tax pun masih terkesan setengah hati.

“Kami memaklumi karena pelaksanaan e-tax menggandeng salah satu bank milik pemerintah. Sedang rekening wajib pajak hotel dan restoran ada di bank lain,” ujarnya, Minggu (30/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Meski tak berjalan secara maksimal, menurutnya sistem e-tax tidak akan dihapuskan. DPDPK akan menyusun inovasi agar semua wajib pajak bersedia membayar pajak melalui e-tax. Terlebih dalam sistem ini wajib pajak melapor secara self assesment.

“Sistem self assesment sendiri, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri besaran pajaknya. Walau begitu, pembukuan keuangan tetap harus dilakukan profesional,” jelasnya.

Kadri menambahkan salah satu inovasi yang dilakukan agar wajib pajak bersedia memakai e-tax yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang e-tax. Ide itu muncul setelah melihat penerapan e-tax di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Kabupaten Badung memiliki karakteristik yang sama dengan Yogyakarta, sektor pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Tapi realisasi e-tax di sana benar-benar memuaskan karena ada aturan khusus,” jelasnya.

Kadri mengatakan apabila terdapat Perda tentang e-tax, nantinya setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat. Dalam pembayaran pajak, pengusaha hotel dan restoran wajib mengikuti aturan pemerintah daerah.

“Karena kita belum ada payung hukum khusus, kita jauh tertinggal dari Badung. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online di Yogyakarta mendapat kepercayaan wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?