KOTA YOGYAKARTA

Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

YOGYAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran pajak online atau e-tax bagi wajib pajak hotel dan restoran di Yogyakarta tak berjalan maksimal. Berdasar catatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, baru 14,7% wajib pajak yang menggunakan e-tax.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan DPDPK menargetkan 36 hotel dan 90 restoran menggunakan e-tax. Namun realisasinya hanya 20 wajib pajak yang memakai aplikasi itu. Wajib pajak yang menggunakan e-tax pun masih terkesan setengah hati.

“Kami memaklumi karena pelaksanaan e-tax menggandeng salah satu bank milik pemerintah. Sedang rekening wajib pajak hotel dan restoran ada di bank lain,” ujarnya, Minggu (30/10).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski tak berjalan secara maksimal, menurutnya sistem e-tax tidak akan dihapuskan. DPDPK akan menyusun inovasi agar semua wajib pajak bersedia membayar pajak melalui e-tax. Terlebih dalam sistem ini wajib pajak melapor secara self assesment.

“Sistem self assesment sendiri, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri besaran pajaknya. Walau begitu, pembukuan keuangan tetap harus dilakukan profesional,” jelasnya.

Kadri menambahkan salah satu inovasi yang dilakukan agar wajib pajak bersedia memakai e-tax yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang e-tax. Ide itu muncul setelah melihat penerapan e-tax di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kabupaten Badung memiliki karakteristik yang sama dengan Yogyakarta, sektor pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Tapi realisasi e-tax di sana benar-benar memuaskan karena ada aturan khusus,” jelasnya.

Kadri mengatakan apabila terdapat Perda tentang e-tax, nantinya setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat. Dalam pembayaran pajak, pengusaha hotel dan restoran wajib mengikuti aturan pemerintah daerah.

“Karena kita belum ada payung hukum khusus, kita jauh tertinggal dari Badung. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online di Yogyakarta mendapat kepercayaan wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?