KOTA YOGYAKARTA

Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:05 WIB
Baru 14,7% Wajib Pajak Manfaatkan E-Tax

YOGYAKARTA, DDTCNews – Sistem pembayaran pajak online atau e-tax bagi wajib pajak hotel dan restoran di Yogyakarta tak berjalan maksimal. Berdasar catatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, baru 14,7% wajib pajak yang menggunakan e-tax.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan DPDPK menargetkan 36 hotel dan 90 restoran menggunakan e-tax. Namun realisasinya hanya 20 wajib pajak yang memakai aplikasi itu. Wajib pajak yang menggunakan e-tax pun masih terkesan setengah hati.

“Kami memaklumi karena pelaksanaan e-tax menggandeng salah satu bank milik pemerintah. Sedang rekening wajib pajak hotel dan restoran ada di bank lain,” ujarnya, Minggu (30/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Meski tak berjalan secara maksimal, menurutnya sistem e-tax tidak akan dihapuskan. DPDPK akan menyusun inovasi agar semua wajib pajak bersedia membayar pajak melalui e-tax. Terlebih dalam sistem ini wajib pajak melapor secara self assesment.

“Sistem self assesment sendiri, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri besaran pajaknya. Walau begitu, pembukuan keuangan tetap harus dilakukan profesional,” jelasnya.

Kadri menambahkan salah satu inovasi yang dilakukan agar wajib pajak bersedia memakai e-tax yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang e-tax. Ide itu muncul setelah melihat penerapan e-tax di Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kabupaten Badung memiliki karakteristik yang sama dengan Yogyakarta, sektor pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Tapi realisasi e-tax di sana benar-benar memuaskan karena ada aturan khusus,” jelasnya.

Kadri mengatakan apabila terdapat Perda tentang e-tax, nantinya setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat. Dalam pembayaran pajak, pengusaha hotel dan restoran wajib mengikuti aturan pemerintah daerah.

“Karena kita belum ada payung hukum khusus, kita jauh tertinggal dari Badung. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online di Yogyakarta mendapat kepercayaan wajib pajak,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN