FILIPINA

Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi Makabayan DPR Filipina mengusulkan pembebasan PPN sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat.

Anggota DPR Arlene Brosas mengatakan pembebasan PPN akan menjaga daya beli rumah tangga di tengah kenaikan berbagai harga komoditas. Usulan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok telah tertuang dalam RUU Nomor 5504.

"Pembebasan PPN 12% atas barang pokok yang dikonsumsi keluarga miskin akan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka di tengah kenaikan harga komoditas dan bertambahnya pengangguran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Brosas menuturkan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok akan membantu rumah tangga miskin yang kemampuan ekonominya terbatas. Menurutnya, kebijakan itu dapat dilakukan dengan merevisi Bagian 109 UU Reformasi Pajak 1997.

Barang yang diusulkan bebas PPN yakni barang yang banyak dikonsumsi keluarga miskin, seperti roti; babi, daging sapi, ikan, dan hasil laut lainnya dalam kaleng; mie instan; biskuit; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci; deterjen; kayu bakar; arang; dan obat-obatan yang tergolong esensial menurut Kementerian Kesehatan.

Brosas menilai pembebasan PPN atas barang tersebut akan membantu keluarga miskin bertahan di tengah kenaikan inflasi yang menyentuh level 6,9% pada September 2022. Angka itu telah menyentuh level inflasi tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

"Jangan meminta masyarakat mengontrol konsumsi mereka. Pemerintah seharusnya bisa bertanggung jawab untuk memberikan solusi dalam mengatasi kenaikan harga barang," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Brosas menambahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena pembebasan PPN tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan kerugian akibat pelemahan konsumsi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan langkah optimalisasi penerimaan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen