FILIPINA

Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi Makabayan DPR Filipina mengusulkan pembebasan PPN sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat.

Anggota DPR Arlene Brosas mengatakan pembebasan PPN akan menjaga daya beli rumah tangga di tengah kenaikan berbagai harga komoditas. Usulan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok telah tertuang dalam RUU Nomor 5504.

"Pembebasan PPN 12% atas barang pokok yang dikonsumsi keluarga miskin akan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka di tengah kenaikan harga komoditas dan bertambahnya pengangguran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Brosas menuturkan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok akan membantu rumah tangga miskin yang kemampuan ekonominya terbatas. Menurutnya, kebijakan itu dapat dilakukan dengan merevisi Bagian 109 UU Reformasi Pajak 1997.

Barang yang diusulkan bebas PPN yakni barang yang banyak dikonsumsi keluarga miskin, seperti roti; babi, daging sapi, ikan, dan hasil laut lainnya dalam kaleng; mie instan; biskuit; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci; deterjen; kayu bakar; arang; dan obat-obatan yang tergolong esensial menurut Kementerian Kesehatan.

Brosas menilai pembebasan PPN atas barang tersebut akan membantu keluarga miskin bertahan di tengah kenaikan inflasi yang menyentuh level 6,9% pada September 2022. Angka itu telah menyentuh level inflasi tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jangan meminta masyarakat mengontrol konsumsi mereka. Pemerintah seharusnya bisa bertanggung jawab untuk memberikan solusi dalam mengatasi kenaikan harga barang," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Brosas menambahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena pembebasan PPN tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan kerugian akibat pelemahan konsumsi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan langkah optimalisasi penerimaan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN