FILIPINA

Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Dian Kurniati | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Barang Pokok Perlu Bebas PPN, DPR Filipina Usul Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi Makabayan DPR Filipina mengusulkan pembebasan PPN sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat.

Anggota DPR Arlene Brosas mengatakan pembebasan PPN akan menjaga daya beli rumah tangga di tengah kenaikan berbagai harga komoditas. Usulan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok telah tertuang dalam RUU Nomor 5504.

"Pembebasan PPN 12% atas barang pokok yang dikonsumsi keluarga miskin akan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka di tengah kenaikan harga komoditas dan bertambahnya pengangguran," katanya, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Brosas menuturkan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok akan membantu rumah tangga miskin yang kemampuan ekonominya terbatas. Menurutnya, kebijakan itu dapat dilakukan dengan merevisi Bagian 109 UU Reformasi Pajak 1997.

Barang yang diusulkan bebas PPN yakni barang yang banyak dikonsumsi keluarga miskin, seperti roti; babi, daging sapi, ikan, dan hasil laut lainnya dalam kaleng; mie instan; biskuit; gula; minyak goreng; garam; sabun cuci; deterjen; kayu bakar; arang; dan obat-obatan yang tergolong esensial menurut Kementerian Kesehatan.

Brosas menilai pembebasan PPN atas barang tersebut akan membantu keluarga miskin bertahan di tengah kenaikan inflasi yang menyentuh level 6,9% pada September 2022. Angka itu telah menyentuh level inflasi tertinggi dalam 4 tahun terakhir.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Jangan meminta masyarakat mengontrol konsumsi mereka. Pemerintah seharusnya bisa bertanggung jawab untuk memberikan solusi dalam mengatasi kenaikan harga barang," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Brosas menambahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena pembebasan PPN tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan kerugian akibat pelemahan konsumsi masyarakat.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah dapat melakukan langkah optimalisasi penerimaan dengan mengenakan pajak lebih tinggi pada kelompok berpenghasilan tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?