RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Barang Kena Cukai Bakal Ditambah, Target Penerimaan Cukai Naik 5,9%

Dian Kurniati | Selasa, 27 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Barang Kena Cukai Bakal Ditambah, Target Penerimaan Cukai Naik 5,9%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025.

Dokumen Buku II Nota Keuangan 2025 menyatakan target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun. Kenaikan target cukai salah satunya mempertimbangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

"Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU HPP," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dokumen ini menjelaskan kebijakan ekstensifikasi BKC akan dilaksanakan secara terbatas pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Pemerintah telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.

Cukai menjadi instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, Pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 pilar kebijakan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keempatnya yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

Pada 2020, penerimaan cukai tumbuh 2,3% yang didorong oleh dampak limpahan pita cukai tahun sebelumnya dan capaian cukai pada etil alkohol yang meningkat seiring kebutuhan pembuatan produk sanitasi/disinfektan. Namun demikian, penerimaan cukai etil alkohol pada berikutnya stagnan karena penurunan permintaan etil alkohol akibat telah selesainya pandemi.

Selanjutnya, penerimaan cukai pada 2021 mampu tumbuh 10,9% seiring dengan tren konsumsi yang meningkat, penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT), limpahan pelunasan pemesanan pita cukai, serta upaya penindakan BKC ilegal. Kondisi itu berlanjut pada 2022 ketika penerimaan cukai mampu tumbuh 16% seiring konsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan tarif CHT dan upaya pengendalian objek cukai ilegal, serta relaksasi pembatasan sosial.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun pada 2023, penerimaan cukai mengalami kontraksi 2,2%, terutama disebabkan penurunan produksi hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I.

"Pada tahun 2024, penerimaan cukai diperkirakan akan kembali tumbuh 3,9% seiring dengan upaya pengawasan dan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya