PMK 217/2019

Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2024 | 15:30 WIB
Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka operasi perminyakan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kegatan usaha hulu migas tersebut mencakup tahapan eksplorasi dan eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu migas.

"Bea masuk [yang dibebaskan] termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 217/2019, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sementara itu, pajak dalam rangka impor yang tidak dipungut, mencakup PPN atau PPnBM dan/atau PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut pada tahap eksploitasi diberikan berdasarkan skema kontrak kerja sama (KKS). Terhadap KKS berupa kontrak bagi hasil berdasarkan skema cost recovery, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM.

Kemudian, terhadap KKS bagi hasil berdasarkan gross split, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut diberikan sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terakhir, terhadap KKS bagi hasil berdasarkan skema gross split dan cost recovery (kombinasi) maka pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut diberikan sesuai dengan kontrak hingga berakhirnya masa kontrak.

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut dapat dilakukan oleh kontraktor atau penyedia barang (vendor).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP