PMK 217/2019

Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2024 | 15:30 WIB
Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka operasi perminyakan bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kegatan usaha hulu migas tersebut mencakup tahapan eksplorasi dan eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu migas.

"Bea masuk [yang dibebaskan] termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 217/2019, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sementara itu, pajak dalam rangka impor yang tidak dipungut, mencakup PPN atau PPnBM dan/atau PPh Pasal 22.

Pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut pada tahap eksploitasi diberikan berdasarkan skema kontrak kerja sama (KKS). Terhadap KKS berupa kontrak bagi hasil berdasarkan skema cost recovery, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM.

Kemudian, terhadap KKS bagi hasil berdasarkan gross split, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut diberikan sampai dengan saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Terakhir, terhadap KKS bagi hasil berdasarkan skema gross split dan cost recovery (kombinasi) maka pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut diberikan sesuai dengan kontrak hingga berakhirnya masa kontrak.

Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut dapat dilakukan oleh kontraktor atau penyedia barang (vendor).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik