PENEGAKAN HUKUM

Barang Ilegal Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Ada Miras Sampai Baju Bekas

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 16:17 WIB
Barang Ilegal Rp15,6 Miliar Dimusnahkan, Ada Miras Sampai Baju Bekas

Pemusnahan barang ilegal. (foto: Ditjen Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal senilai total Rp15,62 miliar di Cikarang, Jawa Barat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan potensi penerimaan negara yang hilang karena barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp6,65 miliar. Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tersebut bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Askolani mengatakan DJBC memiliki tugas untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat. Di sisi lain, DJBC juga harus melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Menurutnya, penindakan terhadap barang ilegal harus dilakukan konsisten secara melalui rangkaian kegiatan penegakan hukum. DJBC juga memiliki tanggung jawab memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yang salah satu upayanya dengan melaksanakan pemusnahan.

Askolani menjelaskan pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018-2021. Pemusnahan bersama tersebut terselenggara karena kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2,62 juta batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil.

Askolani menegaskan DJBC akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Dalam upaya tersebut, institusinya juga akan bersinergi dengan aparat penegak hukum.

"Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu