KOTA SERANG

Bapenda Dibentuk, DPRD Berharap Penerimaan Pajak Makin Optimal

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Maret 2021 | 09:01 WIB
Bapenda Dibentuk, DPRD Berharap Penerimaan Pajak Makin Optimal

Sejumlah pengunjung memadati area wisata ziarah di kompleks makam Sultan Hasanudin di Kasemen, Serang, Banten, Minggu (21/3/2021). Terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang selaku organisasi perangkat daerah yang mengelola penerimaan pajak daerah diharapkan dapat menumbuhkan pendapatan asli daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww)

SERANG, DDTCNews - Terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola penerimaan pajak daerah diharapkan dapat menumbuhkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad berharap pembentukan Bapenda Kota Serang mampu meningkatkan tren pertumbuhan PAD dari tahun ke tahun menjadi 15%.

"Kota Serang sudah resmi memiliki Bapenda [sebagai] OPD tersendiri yang urusan dari hulu sampai hilir khusus mulai dari intensifikasi PAD dan ekstensifikasi PAD mulai dari tata pemungutan PAD sampai peningkatan PAD. Itu sudah fokus di Bapenda," ujar Ridwan, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ridwan menerangkan selama ini pendapatan daerah Kota Serang cenderung tergantung oleh dana transfer seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif.

Akibatnya, anggaran Kota Serang cenderung tidak mandiri. "PAD kita itu hanya menyumbangkan 17% dari total biaya pembangunan, jadi rasio kemandirian kita ini kecil.

"Oleh karena itu, apabila terjadi huru hara APBN atau pusat tidak transfer ke kita satu tahun, ya otomatis mandeg kita," ujar Ridwan seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai gambaran, Ridwan mengatakan PAD bahkan tidak mampu menutup seluruh belanja pegawai yang dibutuhkan. Dari total belanja pegawai pada APBD Kota Serang Rp500 miliar, realisasi PAD hanya Rp180 miliar. Dari PAD Rp180 miliar, hanya Rp150 miliar yang merupakan pajak daerah.

Dengan terbentuknya Bapenda Kota Serang, Ridwan berpesan kepada Pemkot Serang untuk mengoptimalkan intensifikasi penerimaan pajak, salah satunya melalui penggunaan i

Melalui pemanfaatan tapping box, pajak daerah yang berbasis transaksi seperti pajak hotel dan pajak restoran dapat dioptimalkan realisasinya. Melalui tapping box, Pemkot Serang dapat mengetahui secara pasti omzet usaha dan seberapa besar pajak yang dapat diterima oleh pemda. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra