KEBIJAKAN PAJAK

Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:45 WIB
Banyak WP Lupa EFIN Saat Lapor SPT Tahunan, DJP Buka Layanan di Medsos

Tampilan akun Twitter DJP saat menjawab pertanyaan warganet terkait EFIN. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Salah satu saluran edukasi yang dilakukan otoritas adalah media sosial termasuk Twitter.

Bahkan untuk memudahkan wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, akun DJP mengenalkan tagar #LupaEFIN. Seperti diketahui, electronic filing identification number alias EFIN perlu disiapkan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP seperti lapor SPT Tahunan melalui e-Filing atau pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak yang lupa akan EFIN miliknya, hashtag #LupaEFIN bisa diunggah untuk meminta bantuan admin akun @kring_pajak. Berikut adalah cara yang harus diikuti bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan #LupaEFIN lewat Twitter:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

1. Follow akun @kring_pajak
2. Mention 1 kali saja dengan menyertakan hashtag atau tagar #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut ini dalam unggahan dengan mention #LupaEFIN tadi:
a. WP orang pribadi atau badan?
b. Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?
c. Password DJP Online lupa atau ingat?

Usut punya usut, ternyata sudah cukup banyak wajib pajak yang mengunggah hashtag #LupaEFIN di Twitter pada pekan pertama Januari 2022 ini. Salah satunya diunggah oleh sebuah akun yang mengaku lupa EFIN-nya padahal ingin segera lapor SPT Tahunan.

"WP Orang Pribadi. Sudah aktivasi EFIN. Passwor DJP Online lupa. #LupaEFIN. Mohon bantuannya min saya mau lapor SPT," tulis salah satu netizen.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Merespons cuitan salah satu wajib pajak ini, admin akun @kring_pajak pun membalas, "Halo, Kak. Silakan cek DM ya, Kak. Silakan DM ulang data-data yang perlu dilakukan validasi."

Cara lain yang bisa ditempuh wajib pajak saat lupa EFIN adalah mengecek kembali kotak masuk alias inbox email pribadi. Pada kolom pencarian bisa diketikkan kata kunci 'EFIN'. Dengan cara ini, barangkali wajib pajak bisa menemukan kembali EFIN yang sempat tersimpan.

Lantas bagaimana kalau wajib pajak belum memiliki EFIN? Dikutip dari laman Ditjen Pajak, wajib pajak yang ingin mengajukan aktivasi EFIN harus mengirim email ke alamat resmi KPP. Ingat, 1 email hanya bisa untuk 1 permohonan layanan aktivasi EFIN.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Selanjunya, wajib pajak harus melampirkan sejumlah syarat permohonan aktivasi EFIN seperti scan formulir permohonan EFIN yang bisa diunduh di pajak.go.id, foto identitas, foto surat keterangan terdaftar (SKT) atau NPWP, swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data milik DJP. Jika data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberiahuan EFIN dalam bentuk PDF dan email. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu