KPP PRATAMA BINTAN

Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Ilustrasi.

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi Kantor Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga.

Petugas pajak melakukan pertukaran data dan informasi mengenai potensi ekonomi warga dengan pihak kelurahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru. KPP Pratama Bintan mencatat masih banyak warga di kelurahan tersebut yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kepatuhan wajib pajak di Daik belum optimal, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya terutama untuk tahun pajak 2021. Dengan bantuan dari perangkat kelurahan, kami berharap informasi tentang kewajiban pelaporan SPT dapat menjangkau ke seluruh warga," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Dwi Purnomo dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui pertukaran data dengan kelurahan, kantor pajak berharap kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah tersebut bisa meningkat. Selain itu, imbuh Dwi, dengan data potensi ekonomi dari kelurahan ini kantor pajak bisa memperoleh data yang lebih akurat untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami juga siap untuk melaksanakan penyuluhan, bimbingan teknis, dan memberikan konsultasi baik secara langsung dengan tatap muka, membuka pojok pajak maupun melalui media daring yang telah tersedia," kata Dwi.

Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra