KPP PRATAMA BINTAN

Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Banyak Warga Belum Lapor SPT, Kantor Pajak Gandeng Pihak Kelurahan

Ilustrasi.

LINGGA, DDTCNews - KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau menerjunkan beberapa account representative (AR) untuk mendatangi Kantor Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga.

Petugas pajak melakukan pertukaran data dan informasi mengenai potensi ekonomi warga dengan pihak kelurahan setempat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru. KPP Pratama Bintan mencatat masih banyak warga di kelurahan tersebut yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kepatuhan wajib pajak di Daik belum optimal, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya terutama untuk tahun pajak 2021. Dengan bantuan dari perangkat kelurahan, kami berharap informasi tentang kewajiban pelaporan SPT dapat menjangkau ke seluruh warga," ujar Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan Dwi Purnomo dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Melalui pertukaran data dengan kelurahan, kantor pajak berharap kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah tersebut bisa meningkat. Selain itu, imbuh Dwi, dengan data potensi ekonomi dari kelurahan ini kantor pajak bisa memperoleh data yang lebih akurat untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kami juga siap untuk melaksanakan penyuluhan, bimbingan teknis, dan memberikan konsultasi baik secara langsung dengan tatap muka, membuka pojok pajak maupun melalui media daring yang telah tersedia," kata Dwi.

Perlu diingat kembali, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu