AMERIKA SERIKAT

Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:44 WIB
Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Presiden AS Donald Trump. 

WASHINGTON DC, DDTCNews – Masih banyak warga Amerika Serikat yang tidak mengetahui efek reformasi pajak yang digulirkan Presiden Donald Trump terhadap kewajiban pajaknya. Lebih dari 40% warga tidak mengetahui posisi golongan (bracket) PPh atas pendapatannya.

Studi NerdWallet menunjukan sebagian besar warga Amerika Serikat (AS) masih kebingungan dengan implikasi perubahan rezim pajak dengan tagihan pajak penghasilan (PPh) mereka. Padahal, selain berimplikasi pada pajak korporasi besar, reformasi juga berpengaruh pada pajak orang pribadi.

“Lebih dari seperempat orang Amerika (28%) tidak yakin dengan apa yang sebenarnya berubah dengan diberlakukannya Tax Cuts and Jobs Act [TCJA] 2017,” tulis laporan NerdWaller, seperti dikutip pada Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Laporan dalam bingkai studi pajak 2019 itu juga menunjukan sekitar 48% warga AS tidak mengerti efek perubahan UU tersebut terhadap golongan (bracket) pajak mereka. Dengan demikian, jumlah tagihan pajak yang harus dibayar juga tidak diketahui secara persis.

Persentase orang yang tidak mengetahui posisi golongan pengenaan PPh tecatat meningkat. Bila pada tahun fiskal 2016 jumlah wajib pajak yang tidak tahu di mana posisi mereka dalam tax bracket sebanyak 40% dari populasi, angka itu naik menjadi 48% pada tahun lalu. Literasi pajak tidak berjalan mulus.

"Tidak ada perubahan dari sistem golongan, di mana terdapat 7 golongan dalam pengenaan pajak. Perubahan terjadi pada aspek prosentase pada pengenaan pajak penghasilan,” paparnya.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Sebagai informasi, 7 bracket sebelum reformasi digulirkan adalah tarif sebesar 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%. Tarif itu kemudian berubah sejak akhir 2017 menjadi 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%. Tarif baru ini berlaku untuk pengembalian pajak atau restitusi yang diajukan untuk tahun fiskal 2018.

NerdWallet menekankan skema pajak ini hanya berlaku untuk pungutan yang dihimpun oleh pemerintah federal. Aturan main mungkin saja berbeda dengan aturan pajak di tingkat negara bagian, sehingga perlu diperhatikan secara cermat oleh wajib pajak.

“Negara bagian Anda mungkin memiliki sistem bracket yang berbeda. Skema pengenaan dapat berupa tarif pajak bersifat final atau tidak dikenakan PPh sama sekali,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran