KPP PRATAMA GARUT

Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:00 WIB
Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi perpajakan dengan tema Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan melalui media sosial secara live pada 17 April 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya mengatakan edukasi pajak dilakukan untuk menambah pemahaman wajib pajak perihal cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK No. 39/2018.

“Hal tersebut juga disampaikan sehubungan dengan banyaknya SPT dengan status lebih bayar (LB) yang dilaporkan oleh wajib pajak, khususnya SPT LB PPh Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Rifki menjelaskan terdapat syarat formal dan material yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melaporkan SPT PPh maupun SPT PPN yang berstatus lebih bayar untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

“Jangka waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja untuk SPT LB PPh Orang Pribadi. Sementara itu, 1 bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” tuturnya.

Jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP tersebut diterbitkan untuk wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; atau PKP berisiko rendah.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Untuk diperhatikan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Lebih lanjut, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Sementara itu, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Adapun PKP berisiko rendah adalah PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

Kamis, 28 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra