KPP PRATAMA GARUT

Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 18:00 WIB
Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi perpajakan dengan tema Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan melalui media sosial secara live pada 17 April 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya mengatakan edukasi pajak dilakukan untuk menambah pemahaman wajib pajak perihal cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK No. 39/2018.

“Hal tersebut juga disampaikan sehubungan dengan banyaknya SPT dengan status lebih bayar (LB) yang dilaporkan oleh wajib pajak, khususnya SPT LB PPh Orang Pribadi,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Rifki menjelaskan terdapat syarat formal dan material yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melaporkan SPT PPh maupun SPT PPN yang berstatus lebih bayar untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

“Jangka waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja untuk SPT LB PPh Orang Pribadi. Sementara itu, 1 bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” tuturnya.

Jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Adapun SKPPKP tersebut diterbitkan untuk wajib pajak kriteria tertentu; wajib pajak persyaratan tertentu; atau PKP berisiko rendah.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk diperhatikan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Lebih lanjut, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Sementara itu, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Adapun PKP berisiko rendah adalah PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP