KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Relaksasi, Dirjen Pajak Harap Lapangan Kerja Baru Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:22 WIB
Banyak Relaksasi, Dirjen Pajak Harap Lapangan Kerja Baru Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam gelar wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan UU No. 11/2020 Cipta Kerja klaster perpajakan dan Perppu No. 1/2020 sangat diperlukan demi mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan investasi.

Melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan pada Perppu No. 1/2020 dan pengecualian dividen dari objek pajak pada UU Cipta Kerja, pemerintah berharap pengusaha terdorong untuk memanfaatkan penghasilan yang tidak dipungut pajak untuk investasi.

"Melalui kedua peraturan ini, pemerintah tidak meng-collect sebagian agar usaha terdorong untuk menjalankan bisnis baru untuk penciptaan lapangan kerja," kata Suryo dalam gelar wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk diketahui, Perppu No. 1/2020 membuat tarif PPh Badan dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2020 hingga 2021 dan akan dipangkas lagi menjadi 20% pada 2022 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Meski penghasilan yang diterima oleh dunia usaha cenderung menurun di tengah pandemi Covid-19, Suryo menilai pajak yang tidak dipungut karena relaksasi tarif pajak tetap bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mendorong investasi pada 2021.

"Paling tidak masih ada sektor unggulan yang tidak terdampak pandemi dan merasakan manfaat besar," tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pengecualian dividen dari objek pajak pun memiliki tujuan yang sama. Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang diterima orang pribadi bisa tidak dikenai PPh sepanjang dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima tersebut diinvestasikan di Indonesia.

"[Pengecualian dividen dari objek pajak] ini bertujuan agar uang muncul ke permukaan dan menggerakkan ekonomi," ujar Suryo.

Dia menambahkan pemerintah juga berharap peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia dapat meningkat melalui berbagai relaksasi tarif dan berbagai kemudahan administrasi pajak yang ditawarkan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja dan Perppu No. 1/2020 adalah satu kesatuan. Pemerintah ingin meningkatkan iklim investasi. Usaha kalau tidak ada investasi maka usahanya tidak jalan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi