KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Relaksasi, Dirjen Pajak Harap Lapangan Kerja Baru Bertambah

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:22 WIB
Banyak Relaksasi, Dirjen Pajak Harap Lapangan Kerja Baru Bertambah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam gelar wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan UU No. 11/2020 Cipta Kerja klaster perpajakan dan Perppu No. 1/2020 sangat diperlukan demi mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan investasi.

Melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan pada Perppu No. 1/2020 dan pengecualian dividen dari objek pajak pada UU Cipta Kerja, pemerintah berharap pengusaha terdorong untuk memanfaatkan penghasilan yang tidak dipungut pajak untuk investasi.

"Melalui kedua peraturan ini, pemerintah tidak meng-collect sebagian agar usaha terdorong untuk menjalankan bisnis baru untuk penciptaan lapangan kerja," kata Suryo dalam gelar wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, Perppu No. 1/2020 membuat tarif PPh Badan dipangkas dari 25% menjadi 22% pada 2020 hingga 2021 dan akan dipangkas lagi menjadi 20% pada 2022 dan tahun-tahun pajak selanjutnya.

Meski penghasilan yang diterima oleh dunia usaha cenderung menurun di tengah pandemi Covid-19, Suryo menilai pajak yang tidak dipungut karena relaksasi tarif pajak tetap bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mendorong investasi pada 2021.

"Paling tidak masih ada sektor unggulan yang tidak terdampak pandemi dan merasakan manfaat besar," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pengecualian dividen dari objek pajak pun memiliki tujuan yang sama. Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang diterima orang pribadi bisa tidak dikenai PPh sepanjang dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima tersebut diinvestasikan di Indonesia.

"[Pengecualian dividen dari objek pajak] ini bertujuan agar uang muncul ke permukaan dan menggerakkan ekonomi," ujar Suryo.

Dia menambahkan pemerintah juga berharap peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesia dapat meningkat melalui berbagai relaksasi tarif dan berbagai kemudahan administrasi pajak yang ditawarkan oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja dan Perppu No. 1/2020 adalah satu kesatuan. Pemerintah ingin meningkatkan iklim investasi. Usaha kalau tidak ada investasi maka usahanya tidak jalan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN