KPP PRATAMA TOLITOLI

Banyak Permintaan Pemindahbukuan, Kantor Pajak Kunjungi Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Banyak Permintaan Pemindahbukuan, Kantor Pajak Kunjungi Alamat WP

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menggelar kunjungan kerja ke kantor Pemerintah Desa Tompoh di Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada 23 Juli 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Tolitoli Amshar Masso mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan dalam penggunaan dana desa. Pada saat bersamaan, penyuluh juga melakukan konfirmasi data.

“Kami melakukan konfirmasi karena masih tingginya permintaan pemindahbukuan oleh desa-desa di wilayah Kabupaten Tolitoli akibat kesalahan saat pembuatan kode billing,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, Amshar juga memberikan kontak layanan konsultasi kepada aparat desa untuk mempermudah konsultasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sementara itu, Kepala Desa Tompoh Nasrul mengakui juga mengalami persoalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti kegiatan apa saja yang dilakukan harus dilakukan pemungutan pajak, serta pemahaman mengenai jenis-jenis pajak.

“Ini terjadi juga karena kurangnya transfer pengetahuan antara bendahara atau operator desa yang lama kepada yang baru,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra