Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pansus Raperda Reklame DPRD menemukan masih banyak pengusaha yang tidak membayar pajak reklame kepada Pemkot Surabaya.
Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan tidak sedikit reklame yang ada di Surabaya ditempatkan secara sembarangan dan diselenggarakan oleh perusahaan bodong tanpa alamat yang jelas.
"Dari 113, hanya 63 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Sedangkan yang lain ada 6 yang sudah dibongkar, sisanya setelah didatangi Satpol PP baru membayar," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Selanjutnya, dari total 84 pengusaha reklame yang terdaftar di Pemkot Surabaya, diketahui terdapat 6 perusahaan bodong yang tidak jelas keberadaannya. Hal ini diketahui lantaran keenam perusahaan tersebut menggunakan alamat palsu.
"Ternyata ada 6 yang bodong. Nah ini kan reklame bodong yang pasti merugikan kita semua karena tidak ada pembayaran pajak dan retribusi ke Pemkot Surabaya," ujar Fathoni seperti dilansir petisi.co.
Pansus juga menemukan adanya pengusaha reklame yang terindikasi melakukan penebangan pohon guna mendirikan papan reklame tanpa menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.
Fathoni menuturkan perusahaan reklame tersebut seharusnya mengajukan izin perampingan atau penebangan pohon kepada Pemkot Surabaya sehingga pohon yang ditebang tersebut bisa diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menyebut dinas lingkungan akan segera melakukan pengecekan atas pohon-pohon di Kota Surabaya.
"Bila ada yang melakukan penebangan atau pendirian reklame ya harus diganti," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.