KOTA SURABAYA

Banyak Pengusaha Tak Bayar Pajak Reklame, Ini Temuan DPRD

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 12:00 WIB
Banyak Pengusaha Tak Bayar Pajak Reklame, Ini Temuan DPRD

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pansus Raperda Reklame DPRD menemukan masih banyak pengusaha yang tidak membayar pajak reklame kepada Pemkot Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan tidak sedikit reklame yang ada di Surabaya ditempatkan secara sembarangan dan diselenggarakan oleh perusahaan bodong tanpa alamat yang jelas.

"Dari 113, hanya 63 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Sedangkan yang lain ada 6 yang sudah dibongkar, sisanya setelah didatangi Satpol PP baru membayar," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, dari total 84 pengusaha reklame yang terdaftar di Pemkot Surabaya, diketahui terdapat 6 perusahaan bodong yang tidak jelas keberadaannya. Hal ini diketahui lantaran keenam perusahaan tersebut menggunakan alamat palsu.

"Ternyata ada 6 yang bodong. Nah ini kan reklame bodong yang pasti merugikan kita semua karena tidak ada pembayaran pajak dan retribusi ke Pemkot Surabaya," ujar Fathoni seperti dilansir petisi.co.

Pansus juga menemukan adanya pengusaha reklame yang terindikasi melakukan penebangan pohon guna mendirikan papan reklame tanpa menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Fathoni menuturkan perusahaan reklame tersebut seharusnya mengajukan izin perampingan atau penebangan pohon kepada Pemkot Surabaya sehingga pohon yang ditebang tersebut bisa diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto menyebut dinas lingkungan akan segera melakukan pengecekan atas pohon-pohon di Kota Surabaya.

"Bila ada yang melakukan penebangan atau pendirian reklame ya harus diganti," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP