SULAWESI UTARA

Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 11:30 WIB
Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Angka piutang pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp80 miliar. Tingginya angka piutang pajak tersebut disebabkan banyaknya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sulut Filma Kepel mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya agar tak sampai menghambat pembangunan. Terlebih, PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Provinsi Sulut.

“Tentunya kami mengimbau masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak mereka. Sebab, pajak ini juga diperuntukan guna pembangunan daerah,” ujar Filma, dikutip Senin (30/01/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kendati begitu, Filma mengungkapkan angka piutang kini sudah berangsur berkurang. Pengurangan terjadi karena adanya wajib pajak yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Tak cuma itu, ada pula langkah penghapusan piutang yang nilainya mencapai Rp9 miliar serta Rp5,9 miliar.

“Data piutang tersebut tak semua karena tak bayar pajak, ada yang telah ganti nomor polisi, telah pemutakhiran data, ataupun mutasi keluar provinsi,” lanjut Filma.

Filma menyebut jumlah kendaraan di Sulawesi Utara mencapai 900.000 unit. Dari angka tersebut, jumlah kendaraan roda dua jauh mendominasi ketimbang roda empat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Guna mendongkrak potensi pajak kendaraan, Filma melanjutkan, Pemprov Sulut sudah menyiapkan sejumlah program. Program yang paling menarik minat wajib pajak, menurutnya, adalah keringanan pajak dan diskon pajak. Adapun diskon pajak diperuntukan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak meski belum jatuh tempo.

Selain itu, terdapat pula potensi pajak dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di Provinsi Sulut. Namun, kendaraan tersebut biasanya diberikan surat operasional dari kepolisian yang berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang sehingga kewajiban pajaknya tidak berada di Sulut.

”Ada juga sebab tugas, berpindah-pindah daerah, kemudian diberikan izin operasi,” jelas Filma.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kasus yang seperti ini, sambungya, tak dapat dipaksa untuk wajib mutasi. Namun, untuk orang Sulut yang membeli mobil dari luar daerah lalu dipakai di Sulut dianjurkan untuk memutasi kendaraannya agar dapat membayar pajak di Sulut.

“Wajib dimutasi dan ganti pelat nomor Sulawesi Utara,” pungkasnya, seperti dilansir gemasulawesi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?