SULAWESI UTARA

Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Januari 2023 | 11:30 WIB
Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak, Piutang Pajak Sulut Tembus Rp80 M

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Angka piutang pajak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp80 miliar. Tingginya angka piutang pajak tersebut disebabkan banyaknya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Sulut Filma Kepel mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajiban pajaknya agar tak sampai menghambat pembangunan. Terlebih, PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di Provinsi Sulut.

“Tentunya kami mengimbau masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak mereka. Sebab, pajak ini juga diperuntukan guna pembangunan daerah,” ujar Filma, dikutip Senin (30/01/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Kendati begitu, Filma mengungkapkan angka piutang kini sudah berangsur berkurang. Pengurangan terjadi karena adanya wajib pajak yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Tak cuma itu, ada pula langkah penghapusan piutang yang nilainya mencapai Rp9 miliar serta Rp5,9 miliar.

“Data piutang tersebut tak semua karena tak bayar pajak, ada yang telah ganti nomor polisi, telah pemutakhiran data, ataupun mutasi keluar provinsi,” lanjut Filma.

Filma menyebut jumlah kendaraan di Sulawesi Utara mencapai 900.000 unit. Dari angka tersebut, jumlah kendaraan roda dua jauh mendominasi ketimbang roda empat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Guna mendongkrak potensi pajak kendaraan, Filma melanjutkan, Pemprov Sulut sudah menyiapkan sejumlah program. Program yang paling menarik minat wajib pajak, menurutnya, adalah keringanan pajak dan diskon pajak. Adapun diskon pajak diperuntukan bagi wajib pajak yang telah membayar pajak meski belum jatuh tempo.

Selain itu, terdapat pula potensi pajak dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di Provinsi Sulut. Namun, kendaraan tersebut biasanya diberikan surat operasional dari kepolisian yang berlaku selama 90 hari dan dapat diperpanjang sehingga kewajiban pajaknya tidak berada di Sulut.

”Ada juga sebab tugas, berpindah-pindah daerah, kemudian diberikan izin operasi,” jelas Filma.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kasus yang seperti ini, sambungya, tak dapat dipaksa untuk wajib mutasi. Namun, untuk orang Sulut yang membeli mobil dari luar daerah lalu dipakai di Sulut dianjurkan untuk memutasi kendaraannya agar dapat membayar pajak di Sulut.

“Wajib dimutasi dan ganti pelat nomor Sulawesi Utara,” pungkasnya, seperti dilansir gemasulawesi.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?