KOTA BALIKPAPAN

Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 November 2023 | 15:30 WIB
Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD meminta Pemkot Balikpapan untuk mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hiburan, lantaran masih ditemukan pelanggaran di lapangan yang menggerus setoran pajak.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan DPRD menemukan beberapa temuan pelanggaran dari sektor usaha, utamanya tempat hiburan malam (THM), yang menyebabkan setoran pajak daerah tidak maksimal.

“Beberapa waktu yang lalu Bapemperda dan Komisi II mengunjungi ke sejumlah THM. Ternyata ada yang melakukan pendomplengan pajak. Banyak sekali permainannya,” katanya seperti dikutip dari balikpapan.prokal.co, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia juga menemukan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki izin. Pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan mengeklaim sudah memproses perizinan tersebut.

Meski begitu, lanjut Taufik, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah lantaran penarikan retribusi baru berlaku setelah kegiatan usaha mengantongi izin operasional.

“Bahkan ada tempat hiburan itu yang buka dulu baru urus izin. Ini tentunya perlu ditindak tegas. Kami minta penutupan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, Taufik juga menemukan tempat hiburan malam yang belum patuh dalam menggunakan tapping box. Menurutnya, alat milik pemda tersebut sangat penting karena berfungsi memantau setiap transaksi yang ada di tempat usaha.

“Ada beberapa temuan kasir THM tidak menggunakan tapping box. Sudah sempat kami konfirmasi ke pengelola. Tapi tidak ada juga jawaban. Ini jelas merugikan kalau banyak pengusaha tidak jujur dalam perhitungan penyetoran pajaknya kepada daerah,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra