Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
GRESIK, DDTCNews – Maraknya parkir tidak berizin atau parkir liar di Kabupaten Gresik membuat potensi penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir menurun.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Lilik Hidayati mengatakan hal tersebut dalam Sosialisasi Perundang-undangan (Sosperda) tahap III tahun 2021. Untuk itu, ia mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik segera menertibkan parkir liar.
“Parkir-parkir liar masih banyak maka tugas dishub harus menekannya. Terkait dengan retribusi dan pajak parkir maka diharapkan dishub mengkondisikan parkir-parkir agar sesuai dengan aturan” ujar Lilik, dikutip pada Senin (19/7/2021)
Politisi Fraksi Partai Amanat Pembangunan (PAN) tersebut juga berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah untuk mengatasi masalah parkir liar. Selain itu, Lilik menekankan Dishub juga untuk aktif memeriksa kondisi parkir di lapangan.
“Peran masyarakat juga, kemudian dishub juga memantau bagaimana kondisi lapangan, jangan jika ada keluhan baru turun,” tuturnya seperti dilansir sabdanews.com.
Dalam sosialisasi tersebut, Lilik juga menerangkan setidaknya terdapat tiga peraturan daerah yang mengatur perihal retribusi di antaranya seperti restribusi parkir, restribusi pengujian kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan jaringan utilitas.
Sebagai informasi pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir adalah pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.
Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir, yaitu retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir?” (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.