KABUPATEN GRESIK

Banyak Parkir Liar, Potensi Setoran Pajak Anjlok

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Juli 2021 | 12:30 WIB
Banyak Parkir Liar, Potensi Setoran Pajak Anjlok

Ilustrasi. Polisi lalu lintas tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

GRESIK, DDTCNews – Maraknya parkir tidak berizin atau parkir liar di Kabupaten Gresik membuat potensi penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir menurun.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Lilik Hidayati mengatakan hal tersebut dalam Sosialisasi Perundang-undangan (Sosperda) tahap III tahun 2021. Untuk itu, ia mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik segera menertibkan parkir liar.

“Parkir-parkir liar masih banyak maka tugas dishub harus menekannya. Terkait dengan retribusi dan pajak parkir maka diharapkan dishub mengkondisikan parkir-parkir agar sesuai dengan aturan” ujar Lilik, dikutip pada Senin (19/7/2021)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Politisi Fraksi Partai Amanat Pembangunan (PAN) tersebut juga berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah untuk mengatasi masalah parkir liar. Selain itu, Lilik menekankan Dishub juga untuk aktif memeriksa kondisi parkir di lapangan.

“Peran masyarakat juga, kemudian dishub juga memantau bagaimana kondisi lapangan, jangan jika ada keluhan baru turun,” tuturnya seperti dilansir sabdanews.com.

Dalam sosialisasi tersebut, Lilik juga menerangkan setidaknya terdapat tiga peraturan daerah yang mengatur perihal retribusi di antaranya seperti restribusi parkir, restribusi pengujian kendaraan bermotor, dan penyelenggaraan jaringan utilitas.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai informasi pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir adalah pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat dua jenis retribusi parkir, yaitu retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir?” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra