KABUPATEN SELUMA

Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 13:27 WIB
Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Seluma Pitaimiko mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari ratusan unit kendaraan dinas. Dia menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk merawat aset daerah, termasuk membayar pajak.

"Untuk tunggakan kendaraan dinas di Seluma cukup tinggi karena kesadaran pembayaran pajak minim," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pitaimiko mengatakan terdapat 844 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada kendaraan roda dua yang sebanyak 675 unit, tunggakan pajaknya tercatat Rp352 juta. Sementara pada 169 unit mobil dinas, tunggakan pajaknya mencapai Rp946 juta.

Menurutnya, pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkanya. Walaupun UPTD telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada OPD, hingga kini tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum terbayar.

Pitaimiko menilai hal lain yang menyebabkan tingginya tunggakan pajak yakni karena pemkab mengadakan program lelang kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, terdapat kendaraan dinas yang belum diurus surat-suratnya kepada Samsat sehingga nilai tunggakan terus bertambah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia berharap semua OPD memiliki kesadaran untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Khusus pada kendaraan dinas sepeda motor, dia menyarankan agar mengikuti program pemutihan yang diadakan Pemprov Bengkulu.

Pemutihan itu hanya berlaku pada kendaraan roda dua di bawah 150 cc sepanjang periode Maret hingga Desember 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Marah Halim. Marah mengimbau OPD lebih proaktif menyelesaikan tunggakan pajak atau melapor kepada Samsat jika terdapat kendaraan dinas yang dilelang atau rusak dan tidak terpakai.

"Itu tanggung jawab masing masing OPD karena anggaran sudah dialokasikan sebelumnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra