KABUPATEN SELUMA

Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 13:27 WIB
Banyak Motor Dinas Belum Bayar Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi. 

SELUMA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Seluma Pitaimiko mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari ratusan unit kendaraan dinas. Dia menyayangkan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan dinas untuk merawat aset daerah, termasuk membayar pajak.

"Untuk tunggakan kendaraan dinas di Seluma cukup tinggi karena kesadaran pembayaran pajak minim," katanya, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pitaimiko mengatakan terdapat 844 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada kendaraan roda dua yang sebanyak 675 unit, tunggakan pajaknya tercatat Rp352 juta. Sementara pada 169 unit mobil dinas, tunggakan pajaknya mencapai Rp946 juta.

Menurutnya, pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) yang memanfaatkanya. Walaupun UPTD telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada OPD, hingga kini tunggakan pajak kendaraan-kendaraan dinas tersebut belum terbayar.

Pitaimiko menilai hal lain yang menyebabkan tingginya tunggakan pajak yakni karena pemkab mengadakan program lelang kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses lelang tersebut, terdapat kendaraan dinas yang belum diurus surat-suratnya kepada Samsat sehingga nilai tunggakan terus bertambah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia berharap semua OPD memiliki kesadaran untuk menyelesaikan tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Khusus pada kendaraan dinas sepeda motor, dia menyarankan agar mengikuti program pemutihan yang diadakan Pemprov Bengkulu.

Pemutihan itu hanya berlaku pada kendaraan roda dua di bawah 150 cc sepanjang periode Maret hingga Desember 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Marah Halim. Marah mengimbau OPD lebih proaktif menyelesaikan tunggakan pajak atau melapor kepada Samsat jika terdapat kendaraan dinas yang dilelang atau rusak dan tidak terpakai.

"Itu tanggung jawab masing masing OPD karena anggaran sudah dialokasikan sebelumnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN