LITERASI PAJAK

Banyak Kebijakan Baru PPN, Jangan Lupa Baca Buku Ini di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 10:45 WIB
Banyak Kebijakan Baru PPN, Jangan Lupa Baca Buku Ini di Perpajakan DDTC

Tampilan menu E-Books Perpajakan.id yang memuat buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat berbagai perubahan kebijakan perpajakan, salah satunya terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Beberapa kebijakan baru terkait dengan PPN yang dimuat dalam UU HPP antara lain pengurangan pengecualian PPN, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan terhadap barang/jasa tertentu, perubahan tarif umum PPN, serta pengenaan skema PPN final.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan 14 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memiliki kaitan dengan PPN sekaligus menjadi aturan turunan UU HPP. Sejumlah aturan turunan lainnya, termasuk dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), masih difinalisasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk memperdalam pemahaman sejumlah konsep dan implementasi yang berkaitan dengan reformasi kebijakan PPN tersebut, Anda dapat membaca buku terbitan DDTC pada 2018. Buku tersebut berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.

Buku yang ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora tersebut sudah tersedia dalam versi digital. Anda bisa membacanya pada menu E-Books Perpajakan DDTC.

“Buku pajak merupakan kanal khusus untuk pembaca setia buku DDTC. Saat ini seluruh buku DDTC dapat dibaca secara mudah dan praktis di kanal ini. Buku Pajak ini juga tersedia dalam mode layar putih, hitam, dan coklat untuk menyesuaikan kenyamanan pembaca,” demikian keterangan pada menu E-Books tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terbitnya buku ini berangkat dari adanya kelangkaan literatur pajak PPN di Indonesia yang mampu menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai sekaligus memberikan gambaran penerapan PPN secara komprehensif. Buku tersebut mengupas konsep dan ruang lingkup PPN.

Ada pula pembahasan mengenai lingkup teritorial PPN. Kemudian, ada ulasan terkait dengan pengusaha kena pajak. Saat terutang dan tempat terutangnya PPN juga dibahas. Dasar pengenaan pajak, tarif PPN, pengkreditan pajak masukan, serta restitusi PPN juga menjadi sejumlah poin yang diulas.

Buku ini mengulas perbandingan kebijakan PPN dengan negara lain. Penulis berharap buku ini bisa membuat pembaca lebih mudah memahami masalah-masalah PPN terkini di Indonesia beserta dengan alternatif penyelesaian yang tepat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, hanya sedikit negara di dunia yang tidak menerapkan PPN. PPN bisa dikatakan telah menjadi alat fiskal yang penting bagi hampir semua negara di dunia. Beberapa kelebihan yang dimiliki menjadi salah satu alasan penggunaan PPN sebagai instrumen penerimaan di berbagai negara.

Penerbitan buku ini menjadi bagian dari upaya DDTC menghidupi visinya sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan bekelanjutan. Buku ini sebagai perwujudan misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain buku pajak, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, dan kumpulan istilah perpajakan.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN