KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Industri Diminta Gencarkan Produksi Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 15:00 WIB
Banyak Insentif, Industri Diminta Gencarkan Produksi Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Warga berjalan di dekat mobil listrik yang akan digunakan personel Polri saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mendorong pelaku industri otomotif besar untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai.

Budi menyebut penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan dalam menurunkan emisi karbon. Dia pun mengapresiasi produksi kendaraan listrik yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Kita harus mulai memikirkan untuk melakukan konversi dari sepeda motor BBM ke listrik sehingga peningkatannya bisa semakin masif," katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Budi menuturkan penggunaan kendaraan listrik akan menjadi solusi dari masalah krisis lingkungan. Selain itu, konversi kendaraan listrik juga akan meringankan beban APBN yang harus memberikan subsidi BBM.

Dia menyebut pemerintah bersama stakeholder terus berupaya mewujudkan ekosistem kendaraan listrik dengan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung. Misal, dengan mempermudah akses baterai dan memperbanyak stasiun pengisian daya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan untuk produsen kendaraan listrik. PMK 130/2020 mengatur 18 industri pionir dapat mengajukan tax holiday, termasuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemberian tax holiday tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Setelah pandemi Covid-19, Budi menilai Indonesia harus memainkan peran yang lebih besar sebagai produsen kendaraan listrik, bukan hanya sebatas konsumen.

"Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen kendaran listrik karena memiliki sumber daya yang menghasilkan komponen dasarnya," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Budi berharap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus bertambah, termasuk pada sepeda motor listrik, ke depannya. Simak 'Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan'

Hingga 25 Oktober 2022, tercatat sebanyak 24.847 unit motor listrik telah mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Angka itu terdiri atas 24.738 unit motor listrik baru dan 109 unit motor hasil konversi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak