LAYANAN BEA DAN CUKAI

Banyak Diskon saat Harbolnas, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:00 WIB
Banyak Diskon saat Harbolnas, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Penipuan

Ilustrasi. Warga melihat etalase barang pada situs belanja daring di Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa (12/12/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan petugas masih marak. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap penipuan saat berbelanja online masih harus ditingkatkan.

"Seiring tingginya volume transaksi pada festival belanja online, masyarakat juga patut mewaspadai modus penipuan yang terjadi melalui online shop, khususnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," katanya, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejauh ini, lanjut Encep, DJBC masih menerima laporan penipuan mengatasnamakan otoritas. Pada Oktober 2023, DJBC menerima 393 laporan penipuan dengan modus penipuan tertinggi melalui online shop menduduki posisi tertinggi.

Penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering dipakai oleh pelaku ketika mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun diimbau tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja online, terutama pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11 dan 12.12 ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi pada layanan e-commerce, terutama jika menawarkan harga yang tidak wajar. Apabila pengiriman barang dilakukan dari luar negeri, masyarakat dapat memanfaatkan laman beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengecek status dan tagihan barang kiriman.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, laman cekrekening.id juga bisa dipakai untuk mengecek kebenaran rekening, serta aplikasi get contact untuk mengecek kebenaran kontak penjual.

Encep menilai modus yang dilakukan pelaku penipuan dikategorikan sebagai manipulasi psikologis. Melalui cara tersebut, pelaku akan meminta korban mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku dalam batas waktu tertentu.

"Pelaku menebar ancaman dan memanfaatkan ketakutan korban untuk mendapatkan uang," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep menjelaskan pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dikenakan untuk barang impor dan pembayarannya menggunakan kode billing yang masuk ke rekening negara dan tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi DJBC di contact center 1500225 atau media sosial resmi DJBC.

Jika sudah telanjur terjadi penipuan, masyarakat dapat melapor ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra