PEMILU 2024

Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 14:07 WIB
Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan fasilitas tax holiday yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk menarik investasi.

Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin mengatakan selama ini tax holiday lebih banyak diberikan untuk wajib pajak dari sektor-sektor yang padat modal dengan profitabilitas tinggi.

"Tapi, sektor yang banyak mempekerjakan banyak orang kemudian marginnya tipis tidak dikasih insentif, ini manufaktur contohnya. Sehingga banyak yang gulung tikar, banyak PHK," ujar Wijayanto, dikutip Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Menurut Wijayanto, wajib pajak dari sektor yang padat modal dan tergolong profitable seharusnya dikenai pajak yang lebih berkeadilan, setara dengan yang selama ini telah dibebankan terhadap wajib pajak pada sektor manufaktur.

"Untuk mewujudkan keadilan, prosesnya harus benar. Proses yang benar, melibatkan para pihak, terbuka. Jangan kebijakan didesain mendadak dan didiskusikan tertutup sehingga hasilnya hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," ujar Wijayanto.

Untuk diketahui, industri pionir yang berhak memanfaatkan fasilitas tax holiday telah tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Industri pionir yang dimaksud antara lain:

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT
  • Industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan migas tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Rincian bidang usaha dari industri-industri pionir di atas telah termuat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penanaman modal pada industri pionir tetapi ingin memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat kajian industri pionir. Tax holiday diberikan bila skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai 80.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan, penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat tax holiday diestimasikan mencapai Rp4,67 triliun pada 2022 dan naik menjadi Rp6,3 triliun pada 2023. Pada tahun ini, pajak yang tidak dipungut akibat tax holiday diproyeksikan mencapai Rp7,16 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi