PEMILU 2024

Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

Muhamad Wildan | Senin, 29 Januari 2024 | 14:07 WIB
Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan fasilitas tax holiday yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk menarik investasi.

Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin mengatakan selama ini tax holiday lebih banyak diberikan untuk wajib pajak dari sektor-sektor yang padat modal dengan profitabilitas tinggi.

"Tapi, sektor yang banyak mempekerjakan banyak orang kemudian marginnya tipis tidak dikasih insentif, ini manufaktur contohnya. Sehingga banyak yang gulung tikar, banyak PHK," ujar Wijayanto, dikutip Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Wijayanto, wajib pajak dari sektor yang padat modal dan tergolong profitable seharusnya dikenai pajak yang lebih berkeadilan, setara dengan yang selama ini telah dibebankan terhadap wajib pajak pada sektor manufaktur.

"Untuk mewujudkan keadilan, prosesnya harus benar. Proses yang benar, melibatkan para pihak, terbuka. Jangan kebijakan didesain mendadak dan didiskusikan tertutup sehingga hasilnya hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," ujar Wijayanto.

Untuk diketahui, industri pionir yang berhak memanfaatkan fasilitas tax holiday telah tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Industri pionir yang dimaksud antara lain:

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pemurnian atau pengilangan migas tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • Industri pembuatan komponen utama kapal;
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • Infrastruktur ekonomi; atau
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Rincian bidang usaha dari industri-industri pionir di atas telah termuat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penanaman modal pada industri pionir tetapi ingin memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat kajian industri pionir. Tax holiday diberikan bila skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai 80.

Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan, penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat tax holiday diestimasikan mencapai Rp4,67 triliun pada 2022 dan naik menjadi Rp6,3 triliun pada 2023. Pada tahun ini, pajak yang tidak dipungut akibat tax holiday diproyeksikan mencapai Rp7,16 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra