BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan coretax administration system akan diikuti dengan perubahan jabatan pegawai di Ditjen Pajak (DJP) dan berdampak terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Keuangan. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (12/6/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025, salah satunya cukup banyak dipengaruhi dampak dari pelaksanaan coretax administration system (CTAS).

“Di mana staf dari DJP banyak yang akan diubah menjadi fungsional. Jadi, ini perubahan yang sangat fundamental dan ini masif jumlahnya. Dari AR-nya (account representative) itu nanti akan diubah menjadi fungsional. Itu ada implikasi [ke anggaran],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan Laporan Tahunan 2022, ada sebanyak 11.108 pegawai DJP yang menjabat sebagai AR. Menurut Sri Mulyani, anggaran menyangkut jabatan fungsional saat implementasi CTAS harus tersedia mengingat berhubungan erat dengan penerimaan negara.

Dengan kondisi itu, menteri keuangan berharap usulan pagu indikatif Kemenkeu untuk RAPBN 2025 tidak dipangkas. Sebelumnya, pagu yang diusulkan Kemenkeu senilai Rp53,2 triliun, tetapi Komisi XI justru mengusulkan pemangkasan menjadi Rp48,7 triliun.

“Kami mohon untuk tidak dicantumkan angka Rp48,7 triliun. Kalau Komisi XI masih membutuhkan waktu untuk melihat Rp53 triliun, kami akan sangat terbuka untuk terus mendalami. Benar enggak sih ini genuinely adalah tambahan beban yang memang dibutuhkan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain kebutuhan anggaran Kemenkeu, ada pula ulasan terkait dengan taxpayer account management. Kemudian, ada juga ulasan lainnya terkait dengan kinerja dwelling time, insentif pajak untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara, hingga pajak kripto.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Komitmen Kemenkeu terkait Usulan Pagu Indikatif 2025

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani menegaskan Kemenkeu berkomitmen untuk mengefektifkan dan mengefisienkan usulan pagu indikatif anggaran belanja senilai Rp53,2 triliun dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara.

"Kalau yang genuine untuk men-support pelaksanaan coretax, pelaksanaan Bea dan Cukai, untuk penerimaan negara, kami mohon untuk dilihat lagi supaya kita betul-betul melihat dukungan terhadap anggaran itu disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang mereka laksanakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, deployment CTAS bakal dilaksanakan pada akhir 2024. Saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (DDTCNews)

DJBC Beberkan Kinerja Dwelling Time

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah terus berupaya menurunkan waktu bongkar muat atau dwelling time sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan dwelling time impor pada 2023 adalah 3,05 hingga 4,8 hari, sedangkan untuk ekspor 3,17 hingga 3,87 hari. Menurutnya, dwelling time ini masih tergolong tinggi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Ini menjadi tantangan pemerintah bagaimana kemudian langkah untuk mengendalikan dwelling time bisa dilakukan secara komprehensif dengan lintas stakeholder yang ada di pelabuhan," katanya dalam rapat kerja bersama DPR. (DDTCNews)

Fitur Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Account

Buku besar wajib pajak menjadi salah satu subproses utama dari proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat CTAS diimplementasikan.

DJP menyatakan buku besar wajib pajak berisi perincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Adapun perincian tersebut akan disajikan dalam profil wajib pajak bagian dari TAM.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Disajikan dalam profil wajib pajak yang dapat dilihat oleh wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak,” tulis DJP. (DDTCNews)

DJP Bakal Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun

DJP berencana menagih tunggakan atau piutang pajak senilai Rp12,7 triliun pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan DJP telah menindaklanjuti beberapa ketetapan pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ada yang tertagih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagian. Meski begitu, kami akan terus mengusahakan," ujarnya. (DDTCNews)

Insentif Pajak untuk UMKM di IKN

Pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan untuk pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk UMKM. Salah satu insentif pajak yang akan diberikan untuk UMKM di IKN ialah tarif PPh final 0%.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah mengundang UMKM untuk meramaikan dan berkontribusi pada pembangunan IKN. Untuk itu, insentif pajak juga disiapkan untuk UMKM agar lebih untung saat membuka usaha di IKN.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

"Pemerintah mengajak bukan cuma pelaku usaha high scale economies, tetapi juga UMKM untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi di IKN dan daerah mitra," katanya. (DDTCNews)

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Guna menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital, DJP mengeklaim telah mendapatkan data dan informasi perpajakan dari otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan data dari ATO tersebut akan digunakan untuk menggali potensi pajak pada sektor ekonomi digital, utamanya penghasilan dari transaksi aset kripto.

"Kami sudah diberikan data-data pelaku kripto yang ada di Indonesia. Ini akan kami bandingkan, apa yang mereka laporkan dalam SPT dengan data transaksi yang kami terima dari pertukaran data dengan beberapa negara tersebut," tuturnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja