KP2KP TANJUNG SELOR

Bantu WP Lapor SPT Online, Petugas Pajak Minta NIK Divalidasi Dahulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2023 | 10:00 WIB
Bantu WP Lapor SPT Online, Petugas Pajak Minta NIK Divalidasi Dahulu

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan asistensi dan penghargaan kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

Petugas Helpdesk dari KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita mengatakan wajib pajak bersangkutan diminta untuk memvalidasi NIK terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak diminta mengunduh dan mengisi berkas e-form hingga mengirim SPT Tahunan.

“Wajib pajak juga diimbau menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak perlu membuat pembetulan SPT Tahunan lagi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

KP2KP Tanjung Selor berharap apresiasi kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal dapat memberikan dorongan untuk wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini dapat meningkatkan angka kepatuhan perpajakan di Kabupaten Bulungan.

Sementara itu, wajib pajak bernama Adhy mengaku informasi perpajakan yang diberikan otoritas pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan cukup jelas. Selain itu, layanan konsultasi perpajakan tersebut juga tidak dipungut biaya.

“Hari ini saya melakukan konsultasi perpajakan mengenai pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pajak Tanjung Selor. Alhamdulillah sangat dipermudah. Informasinya jelas dan tidak dipungut biaya. Terima kasih,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan