KABUPATEN SUBANG

Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:55 WIB
Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Ilustrasi.

KABUPATEN SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat menyediakan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% untuk pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan mulai April hingga Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan diskon pajak diberikan guna meringankan beban pelaku usaha yang kehilangan konsumen akibat pandemi virus Corona.

“Restoran, hotel dan tempat hiburan cukup menyetorkan separuh nominal dari pajak yang terutang. Kebijakan tersebut berlaku mulai April sampai Mei 2020 ini," katanya di Subang, Kamis (14/5/2020)

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Diskon pajak tersebut juga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain diskon pajak, Pemkab juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak parkir untuk April dan Mei.

Pemberian insentif dituangkan dalam Keputusan Bupati Subang No.KU.03.04.01/KEP227-BAPENDA/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan Pajak Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Daerah Dampak dari Covid-19.

Dalam SK yang berlaku hingga Mei 2020 ini, Pemkab Subang secara resmi memberikan insentif berupa pengurangan nominal pajak daerah yang terutang (diskon pajak) dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak daerah.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Diskon pajak diberikan sebesar 50% dan ditujukan untuk wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sementara itu, insentif berupa pembebasan denda diberikan untuk wajib pajak parkir.

Dadang juga menambahkan bahwa periode insentif berpeluang diperpanjang. Namun wacana tersebut baru akan dibahas pada Juni mendatang. Dia berharap insentif dapat membantu arus kas dari pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kami akan evaluasi setelah Juni nanti, apakah diperpanjang atau tidaknya,” jelasnya seperti dilansir tintahijau. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP