Ilustrasi.
KABUPATEN SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat menyediakan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% untuk pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan mulai April hingga Mei 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan diskon pajak diberikan guna meringankan beban pelaku usaha yang kehilangan konsumen akibat pandemi virus Corona.
“Restoran, hotel dan tempat hiburan cukup menyetorkan separuh nominal dari pajak yang terutang. Kebijakan tersebut berlaku mulai April sampai Mei 2020 ini," katanya di Subang, Kamis (14/5/2020)
Diskon pajak tersebut juga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain diskon pajak, Pemkab juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak parkir untuk April dan Mei.
Pemberian insentif dituangkan dalam Keputusan Bupati Subang No.KU.03.04.01/KEP227-BAPENDA/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan Pajak Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Daerah Dampak dari Covid-19.
Dalam SK yang berlaku hingga Mei 2020 ini, Pemkab Subang secara resmi memberikan insentif berupa pengurangan nominal pajak daerah yang terutang (diskon pajak) dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak daerah.
Diskon pajak diberikan sebesar 50% dan ditujukan untuk wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sementara itu, insentif berupa pembebasan denda diberikan untuk wajib pajak parkir.
Dadang juga menambahkan bahwa periode insentif berpeluang diperpanjang. Namun wacana tersebut baru akan dibahas pada Juni mendatang. Dia berharap insentif dapat membantu arus kas dari pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Kami akan evaluasi setelah Juni nanti, apakah diperpanjang atau tidaknya,” jelasnya seperti dilansir tintahijau. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.