KABUPATEN SUBANG

Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:55 WIB
Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Ilustrasi.

KABUPATEN SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat menyediakan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% untuk pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan mulai April hingga Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan diskon pajak diberikan guna meringankan beban pelaku usaha yang kehilangan konsumen akibat pandemi virus Corona.

“Restoran, hotel dan tempat hiburan cukup menyetorkan separuh nominal dari pajak yang terutang. Kebijakan tersebut berlaku mulai April sampai Mei 2020 ini," katanya di Subang, Kamis (14/5/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diskon pajak tersebut juga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain diskon pajak, Pemkab juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak parkir untuk April dan Mei.

Pemberian insentif dituangkan dalam Keputusan Bupati Subang No.KU.03.04.01/KEP227-BAPENDA/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan Pajak Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Daerah Dampak dari Covid-19.

Dalam SK yang berlaku hingga Mei 2020 ini, Pemkab Subang secara resmi memberikan insentif berupa pengurangan nominal pajak daerah yang terutang (diskon pajak) dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Diskon pajak diberikan sebesar 50% dan ditujukan untuk wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sementara itu, insentif berupa pembebasan denda diberikan untuk wajib pajak parkir.

Dadang juga menambahkan bahwa periode insentif berpeluang diperpanjang. Namun wacana tersebut baru akan dibahas pada Juni mendatang. Dia berharap insentif dapat membantu arus kas dari pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kami akan evaluasi setelah Juni nanti, apakah diperpanjang atau tidaknya,” jelasnya seperti dilansir tintahijau. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN