KABUPATEN SUBANG

Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:55 WIB
Bantu Pengusaha, Kabupaten Ini Beri Diskon Pajak Hingga 50%

Ilustrasi.

KABUPATEN SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat menyediakan insentif berupa diskon pajak sebesar 50% untuk pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan mulai April hingga Mei 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang Dadang Kurnianudin mengatakan diskon pajak diberikan guna meringankan beban pelaku usaha yang kehilangan konsumen akibat pandemi virus Corona.

“Restoran, hotel dan tempat hiburan cukup menyetorkan separuh nominal dari pajak yang terutang. Kebijakan tersebut berlaku mulai April sampai Mei 2020 ini," katanya di Subang, Kamis (14/5/2020)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Diskon pajak tersebut juga untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain diskon pajak, Pemkab juga memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak parkir untuk April dan Mei.

Pemberian insentif dituangkan dalam Keputusan Bupati Subang No.KU.03.04.01/KEP227-BAPENDA/2020 tentang Pemberian Insentif/Stimulus Berupa Pengurangan Pajak Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Daerah Dampak dari Covid-19.

Dalam SK yang berlaku hingga Mei 2020 ini, Pemkab Subang secara resmi memberikan insentif berupa pengurangan nominal pajak daerah yang terutang (diskon pajak) dan pembebasan sanksi administrasi denda pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Diskon pajak diberikan sebesar 50% dan ditujukan untuk wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sementara itu, insentif berupa pembebasan denda diberikan untuk wajib pajak parkir.

Dadang juga menambahkan bahwa periode insentif berpeluang diperpanjang. Namun wacana tersebut baru akan dibahas pada Juni mendatang. Dia berharap insentif dapat membantu arus kas dari pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Kami akan evaluasi setelah Juni nanti, apakah diperpanjang atau tidaknya,” jelasnya seperti dilansir tintahijau. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru