Ilustrasi. (DDTCNews)
KOPENHAGEN, DDTCNews – Komisi Eropa menyetujui proposal Pemerintah Denmark yang meminta tambahan insentif kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya terhadap usaha kecil dan menengah (UKM).
Pemerintah Denmark menyatakan proposal tambahan kebijakan insentif yang diajukan pemerintah untuk tahun ini hanya fokus kepada UKM. Hal ini dikarenakan UKM masih membutuhkan bantuan pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi pada kegiatan usaha.
"Para pelaku UKM merupakan sektor yang terkena dampak paling parah dari pandemi virus Corona, sehingga perlu dibantu agar tetap bisa melanjutkan kegiatan usaha," tulis proposal Pemerintah Denmark kepada Komisi Eropa dikutip Jumat (29/1/2021).
Komisi Eropa menyetujui tambahan insentif bagi pelaku UKM di Denmark dengan nilai bantuan senilai €4 juta atau setara dengan Rp68 miliar. Skema tersebut mendapatkan lampu hijau karena memenuhi syarat state aid Uni Eropa dalam penanggulangan pandemi.
Nanti, insentif yang diberikan terbagi dalam dua jenis fasilitas. Pertama, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga kredit pelaku UKM. Kedua, pemberian insentif berupa pajak ditanggung pemerintah untuk gaji pekerja pelaku usaha UKM.
Insentif tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha sampai dengan 30 Juni 2021. Sementara itu, untuk setiap pungutan pajak yang ditangguhkan wajib dilunasi pelaku usaha paling lambat pada 31 Desember 2022.
UKM di Denmark bisa mengakses laman resmi Komisi Eropa bidang persaingan usaha untuk mengetahui lebih detail terkait dengan kerangka kerja bantuan negara (state aid) sementara, termasuk informasi bantuan negara yang tersedia di Uni Eropa tahun ini.
"Komisi menyimpulkan tindakan tersebut [bantuan Pemerintah Denmark] diperlukan, tepat sasaran dan proporsional untuk memperbaiki gangguan serius dalam perekonomian negara anggota," terang Komisi Eropa seperti dilansir eureporter.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.