INGGRIS

Bantu Likuiditas WP Badan, Insentif Kompensasi Kerugian Diberikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Bantu Likuiditas WP Badan, Insentif Kompensasi Kerugian Diberikan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memutuskan untuk menambah dosis insentif pajak kompensasi kerugian untuk terus mendukung likuiditas perusahaan hingga tahun fiskal 2022.

Kementerian Keuangan Inggris menyatakan pemerintah kembali mengakomodasi insentif kompensasi kerugian sebagai kredit pajak yang bisa dibawa ke masa pajak sebelumnya (carry back). Insentif tersebut juga diperpanjang dari hanya berlaku selama 12 bulan menjadi 3 tahun pajak.

"Kerugian yang dialami perusahaan dengan periode akuntansi antara 1 April 2020 hingga 31 Maret 2022 dapat mengeklaim kredit pajak yang dapat dibawa kembali selama 3 tahun, bukan 12 bulan dalam aturan normal," tulis Kemenkeu, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Otoritas fiskal menyebutkan insentif kompensasi kerugian yang bisa dibawa mundur memiliki nilai maksimal klaim senilai £2 juta. Hasil dari insentif yang diperpanjang nantinya akan membantu arus kas perusahaan dalam periode pemulihan ekonomi.

Sistem administrasi juga dibuat lebih sederhana bagi wajib pajak. Pada ketentuan normal, insentif kompensasi kerugian wajib disampaikan dalam SPT Tahunan badan. Kini, pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pajak Inggris (HMRC).

Relaksasi administrasi berlaku untuk klaim kredit pajak dengan nilai maksimal £200.000. Wajib pajak yang memenuhi kategori ini tidak perlu melakukan pembetulan SPT atau menunggu periode laporan tahun pajak selanjutnya agar bisa memanfaatkan insentif. Cukup dengan pemberitahuan maka otoritas segera melakukan pencairan restitusi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"UU mengizinkan pengembalian di luar mekanisme SPT sebagai upaya mempercepat ketersediaan uang tunai untuk bisnis yang mengalami kesulitan," sebut Kemenkeu.

Salah satu dokumen yang wajib disampaikan saat mengajukan pemberitahuan insentif adalah bukti perusahaan mengalami kerugian. Syarat ini juga direlaksasi HMRC dengan cukup memberikan catatan keuangan atau ringkasan dari catatan akuntansi perusahaan.

"Bukti untuk mendukung klaim nilai kerugian harus diberikan kepada HMRC, tetapi bisa berupa akun manajemen atau ringkasan dari catatan akuntansi," ujar Kemenkeu seperti dilansir lancashirebusinessview.co.uk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN