INGGRIS

Bantu Likuiditas WP Badan, Insentif Kompensasi Kerugian Diberikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Bantu Likuiditas WP Badan, Insentif Kompensasi Kerugian Diberikan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris memutuskan untuk menambah dosis insentif pajak kompensasi kerugian untuk terus mendukung likuiditas perusahaan hingga tahun fiskal 2022.

Kementerian Keuangan Inggris menyatakan pemerintah kembali mengakomodasi insentif kompensasi kerugian sebagai kredit pajak yang bisa dibawa ke masa pajak sebelumnya (carry back). Insentif tersebut juga diperpanjang dari hanya berlaku selama 12 bulan menjadi 3 tahun pajak.

"Kerugian yang dialami perusahaan dengan periode akuntansi antara 1 April 2020 hingga 31 Maret 2022 dapat mengeklaim kredit pajak yang dapat dibawa kembali selama 3 tahun, bukan 12 bulan dalam aturan normal," tulis Kemenkeu, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Otoritas fiskal menyebutkan insentif kompensasi kerugian yang bisa dibawa mundur memiliki nilai maksimal klaim senilai £2 juta. Hasil dari insentif yang diperpanjang nantinya akan membantu arus kas perusahaan dalam periode pemulihan ekonomi.

Sistem administrasi juga dibuat lebih sederhana bagi wajib pajak. Pada ketentuan normal, insentif kompensasi kerugian wajib disampaikan dalam SPT Tahunan badan. Kini, pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas pajak Inggris (HMRC).

Relaksasi administrasi berlaku untuk klaim kredit pajak dengan nilai maksimal £200.000. Wajib pajak yang memenuhi kategori ini tidak perlu melakukan pembetulan SPT atau menunggu periode laporan tahun pajak selanjutnya agar bisa memanfaatkan insentif. Cukup dengan pemberitahuan maka otoritas segera melakukan pencairan restitusi.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"UU mengizinkan pengembalian di luar mekanisme SPT sebagai upaya mempercepat ketersediaan uang tunai untuk bisnis yang mengalami kesulitan," sebut Kemenkeu.

Salah satu dokumen yang wajib disampaikan saat mengajukan pemberitahuan insentif adalah bukti perusahaan mengalami kerugian. Syarat ini juga direlaksasi HMRC dengan cukup memberikan catatan keuangan atau ringkasan dari catatan akuntansi perusahaan.

"Bukti untuk mendukung klaim nilai kerugian harus diberikan kepada HMRC, tetapi bisa berupa akun manajemen atau ringkasan dari catatan akuntansi," ujar Kemenkeu seperti dilansir lancashirebusinessview.co.uk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan