BANTUAN SOSIAL

Bansos Produktif UMKM Dirilis 17 Agustus, Ini Ekspektasi Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:32 WIB
Bansos Produktif UMKM Dirilis 17 Agustus, Ini Ekspektasi Pemerintah

Ilustrasi. Pedagang membuat dodol makanan khas betawi, di Kawasan Wisata Setu Babakan, Jakarta, Sabtu (8/8/2020). PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai penjamin Kredit Modal Kerja (KMK) membantu UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional salah satunya di sektor pariwisata budaya.. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini pemberian bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemberian bansos produktif akan menggerakkan sektor UMKM sehingga dapat memperbaiki sisi penawaran (supply). Dia menyebut bansos produktif bakal menyempurnakan berbagai program bansos lainnya yang bertujuan memperbaiki sisi permintaan (demand).

"Kombinasi dari supply-demand ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan produksi yang ujungnya bisa memperkuat PDB [produk domestik bruto]," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Askolani mengatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,8 triliun untuk program bansos produktif kepada UMKM. Anggaran tersebut diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona.

Bansos produktif tersebut akan diberikan kepada UMKM yang belum pernah atau tidak sedang memperoleh kredit dari perbankan. Bansos produktif diberikan senilai Rp2,4 juta per UMKM. Simak artikel ‘Wah, 9,1 Juta UMKM Bakal Terima Bansos Produktif Bulan Ini’.

Proses verifikasi UMKM yang layak memperoleh bansos produktif tersebut dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak pula artikel ‘Mau Dapat Bansos Produktif UMKM? Anda Bisa Daftar ke Dinas Koperasi’.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Saat ini, Askolani telah memfinalisasi penetapan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sekitar Rp22 triliun untuk 9 juta UMKM yang ditarget sebagai penerima bansos produktif tahap pertama. Meski demikian, dia menyebut penyaluran bansos produktif kepada 9 juta UMKM tersebut sangat fleksibel menyesuaikan implementasi di lapangan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

"Harapannya mulai launching di 17 Agustus nanti, program ini akan membantu kepada dunia usaha khususnya UMKM dari sisi produksi,” imbuhnya.

Askolani menambahkan pendanaan bansos produktif tersebut sepenuhnya akan diambil dari dana stimulus pemulihan ekonomi nasional yang hingga kini belum terserap optimal. Dia berharap kebijakan memberi dana segar untuk UMKM tersebut dapat mempercepat penyerapan dana stimulus sekaligus memulihkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sebelumnya, BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, secara tahunan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%. Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko