BANTUAN SOSIAL

Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta mulai pekan depan.

Kementerian Keuangan melalui akun resminya @KemenkeuRI di Twitter menyebut pada tahap awal pencairannya, bansos produktif menyasar 9,16 juta usaha mikro dari total yang direncanakan sebanyak 12 juta usaha mikro.

Bansos produktif itu diberikan pada usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terutama di tengah pandemi virus Corona."Karena itulah, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," cuit @KemenkeuRI, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Otoritas menyebut bansos produktif pada tahap I mayoritas disalurkan melalui PT Pegadaian, yakni kepada 5,44 juta usaha mikro atau 56% dari total penyaluran.

Selain itu, empat bank Himbara akan menyalurkan bansos produktif kepada 2,93 juta usaha mikro (32,09%), diikuti Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 538.197 usaha mikro (5,87%), dan Gerakan Koperasi sebanyak 161.906 usaha mikro (1,77%).

Sisanya, akan disalurkan melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kepada 80.813 usaha mikro (0,88%), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk 3.081 usaha mikro (0,03%).

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pemerintah memperoleh data UMKM penerima bansos produktif tersebut berdasarkan usulan Dinas Koperasi dan UKM di daerah maupun lembaga pembiayaan kredit.

"Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan BPKP menyalurkan dan memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro," demikian cuitan akun @KemenkeuRI.

Program bansos produktif merupakan perluasan dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos produktif senilai Rp28,8 triliun yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:56 WIB

kabar bahagia sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. pemberian bansos kiranya sangat membantu para UKM untuk memperoleh permodalan yang lebih fleksibel, dibanding utang bank, lantaran tidak ada lagi agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman. dilain sisi, mengingat pula UMKM sebagai pemegang peran penting dalam roda perekonomian masyarakat Indonesia,

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN