BANTUAN SOSIAL

Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta mulai pekan depan.

Kementerian Keuangan melalui akun resminya @KemenkeuRI di Twitter menyebut pada tahap awal pencairannya, bansos produktif menyasar 9,16 juta usaha mikro dari total yang direncanakan sebanyak 12 juta usaha mikro.

Bansos produktif itu diberikan pada usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terutama di tengah pandemi virus Corona."Karena itulah, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," cuit @KemenkeuRI, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Otoritas menyebut bansos produktif pada tahap I mayoritas disalurkan melalui PT Pegadaian, yakni kepada 5,44 juta usaha mikro atau 56% dari total penyaluran.

Selain itu, empat bank Himbara akan menyalurkan bansos produktif kepada 2,93 juta usaha mikro (32,09%), diikuti Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 538.197 usaha mikro (5,87%), dan Gerakan Koperasi sebanyak 161.906 usaha mikro (1,77%).

Sisanya, akan disalurkan melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kepada 80.813 usaha mikro (0,88%), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk 3.081 usaha mikro (0,03%).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pemerintah memperoleh data UMKM penerima bansos produktif tersebut berdasarkan usulan Dinas Koperasi dan UKM di daerah maupun lembaga pembiayaan kredit.

"Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan BPKP menyalurkan dan memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro," demikian cuitan akun @KemenkeuRI.

Program bansos produktif merupakan perluasan dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos produktif senilai Rp28,8 triliun yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:56 WIB

kabar bahagia sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. pemberian bansos kiranya sangat membantu para UKM untuk memperoleh permodalan yang lebih fleksibel, dibanding utang bank, lantaran tidak ada lagi agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman. dilain sisi, mengingat pula UMKM sebagai pemegang peran penting dalam roda perekonomian masyarakat Indonesia,

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko