BANTUAN SOSIAL

Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta mulai pekan depan.

Kementerian Keuangan melalui akun resminya @KemenkeuRI di Twitter menyebut pada tahap awal pencairannya, bansos produktif menyasar 9,16 juta usaha mikro dari total yang direncanakan sebanyak 12 juta usaha mikro.

Bansos produktif itu diberikan pada usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terutama di tengah pandemi virus Corona."Karena itulah, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," cuit @KemenkeuRI, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Otoritas menyebut bansos produktif pada tahap I mayoritas disalurkan melalui PT Pegadaian, yakni kepada 5,44 juta usaha mikro atau 56% dari total penyaluran.

Selain itu, empat bank Himbara akan menyalurkan bansos produktif kepada 2,93 juta usaha mikro (32,09%), diikuti Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 538.197 usaha mikro (5,87%), dan Gerakan Koperasi sebanyak 161.906 usaha mikro (1,77%).

Sisanya, akan disalurkan melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kepada 80.813 usaha mikro (0,88%), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk 3.081 usaha mikro (0,03%).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah memperoleh data UMKM penerima bansos produktif tersebut berdasarkan usulan Dinas Koperasi dan UKM di daerah maupun lembaga pembiayaan kredit.

"Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan BPKP menyalurkan dan memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro," demikian cuitan akun @KemenkeuRI.

Program bansos produktif merupakan perluasan dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos produktif senilai Rp28,8 triliun yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:56 WIB

kabar bahagia sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. pemberian bansos kiranya sangat membantu para UKM untuk memperoleh permodalan yang lebih fleksibel, dibanding utang bank, lantaran tidak ada lagi agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman. dilain sisi, mengingat pula UMKM sebagai pemegang peran penting dalam roda perekonomian masyarakat Indonesia,

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan