PEMBIAYAAN APBN

Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp358 Triliun Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 09:14 WIB
Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp358 Triliun Sepanjang 2021

Gubernur BI Perry Warjiyo melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban (burden sharing) untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 mencapai Rp358,32 triliun sepanjang 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing diperlukan untuk meringankan beban pemerintah sejak dimulai sejak 2020. Menurutnya, skema itu akan membantu mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods maupun non-public goods.

"Sepanjang 2021, Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaan APBN 2021 mencapai Rp358,32 triliun," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Perry menuturkan pembelian SBN tersebut terdiri atas pembelian di pasar perdana senilai Rp143,32 triliun sesuai dengan SKB Menkeu dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022, serta pembelian melalui private placement senilai Rp215 triliun untuk pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan SKB Menkeu dan Gubernur BI pada 23 Agustus 2021.

Dia menjelaskan koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terus dijalin dengan erat. Menurutnya, BI juga akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

BI juga akan melanjutkan skema burden sharing dengan membeli SBN yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini. Hingga 18 Januari 2022, BI telah melakukan pembelian SBN di pasar perdana senilai Rp2,2 triliun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas moneter juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sejumlah Rp147,83 triliun pada sepanjang 2021 dan Rp5,93 triliun hingga 18 Januari 2022. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Pada 2022, BI akan menormalisasi kebijakan likuiditas dengan memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," ujar Perry.

Perry juga mengumumkan keputusan BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN