PEMBIAYAAN APBN

Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp358 Triliun Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 09:14 WIB
Bank Indonesia Beli SBN Hingga Rp358 Triliun Sepanjang 2021

Gubernur BI Perry Warjiyo melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban (burden sharing) untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 mencapai Rp358,32 triliun sepanjang 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing diperlukan untuk meringankan beban pemerintah sejak dimulai sejak 2020. Menurutnya, skema itu akan membantu mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja public goods maupun non-public goods.

"Sepanjang 2021, Bank Indonesia telah melakukan pembelian SBN untuk pendanaan APBN 2021 mencapai Rp358,32 triliun," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Perry menuturkan pembelian SBN tersebut terdiri atas pembelian di pasar perdana senilai Rp143,32 triliun sesuai dengan SKB Menkeu dan Gubernur BI yang berlaku hingga 31 Desember 2022, serta pembelian melalui private placement senilai Rp215 triliun untuk pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan SKB Menkeu dan Gubernur BI pada 23 Agustus 2021.

Dia menjelaskan koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terus dijalin dengan erat. Menurutnya, BI juga akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

BI juga akan melanjutkan skema burden sharing dengan membeli SBN yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini. Hingga 18 Januari 2022, BI telah melakukan pembelian SBN di pasar perdana senilai Rp2,2 triliun.

Baca Juga:
Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Otoritas moneter juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sejumlah Rp147,83 triliun pada sepanjang 2021 dan Rp5,93 triliun hingga 18 Januari 2022. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Pada 2022, BI akan menormalisasi kebijakan likuiditas dengan memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," ujar Perry.

Perry juga mengumumkan keputusan BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15