SPANYOL

Bank di Negara Ini Ramai-Ramai Tolak Kebijakan Windfall Tax

Vallencia | Minggu, 05 Februari 2023 | 10:00 WIB
Bank di Negara Ini Ramai-Ramai Tolak Kebijakan Windfall Tax

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Beberapa bank terbesar di Spanyol bakal menyuarakan penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan windfall tax terhadap industri perbankan.

Salah seorang eksekutif bank menyebutkan pertentangan tersebut bahkan akan berakhir hingga ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan demi melindungi investor dari turunnya harga saham akibat kebijakan tersebut.

“Ini hampir pasti akan berakhir di pengadilan. Kami harus melakukan ini demi kepentingan pemegang saham kami,” katanya dikutip dari ft.com, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pemerintah Spanyol berencana untuk mengenakan windfall tax sebesar 4,8% terhadap pendapatan bunga dan komisi bersih bank. Usulan ini diungkapkan oleh pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Sosialis Spanyol.

Alasan windfall tax atas perbankan diusulkan ialah saat ini kenaikan suku bunga telah memberikan keuntungan yang besar bagi sektor perbankan. Meski begitu, pengumuman kebijakan tersebut telah mengakibatkan harga saham bank merosot.

Ketika windfall tax diumumkan, harga saham CaixaBank, Bankinter dan Sabadell turun lebih dari 10%. Sementara itu, Santander dan BBVA turun hampir 4%. Alhasil, bank di Spanyol memutuskan untuk menentang otoritas pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bankinter dan Abanca secara terbuka telah menunjukkan penolakannya atas kebijakan windfall tax. BBVA dan Santander juga dikabarkan turut menentang pemberlakuan windfall tax atas perbankan.

Kebijakan windfall tax tersebut ternyata juga menuai kritik dari Bank Sentral Eropa. Berdasarkan pendapat Bank Sentral Eropa, pemberlakuan windfall tax atas perbankan dapat merusak posisi modal bank, mengganggu kebijakan moneter, dan sulit dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra