BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Purwokerto dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan berkolaborasi untuk membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). SIHT tersebut dibangun di antaranya untuk menggempur peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kerja sama dengan pemerintah daerah penting untuk memberantas rokok ilegal. Sebab, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk pemerintah daerah.

"Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh Bea Cukai semakin kompleks dan dinamis, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi sangat krusial," Jelas Budi, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Atas kerja sama itu, sambung Budi, Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas saling berkoordinasi dalam rapat perencanaan pembangunan SIHT. Dia berharap syarat pendirian SIHT tersebut dapat terpenuhi sehingga dapat segera beroperasi

Budi menilai SIHT dapat menyerap banyak tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, SIHT juga dapat menciptakan lingkungan industri hasil tembakau yang adil dan kondusif.

Selain pembangunan SIHT, kerja sama antara Bea Cukai dan pemerintah daerah juga terwujud melalui program gempur rokok ilegal serta sosialisasi peraturan cukai. Kerja sama sosialisasi itu di antaranya dijalin dengan Pemkab Wajo.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Budi menyebut sosialisasi itu di antaranya terkait dengan peraturan dan bahaya rokok ilegal. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal sekaligus menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, Bea Cukai dan pemda dapat menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk bersama sama melawan peredaran rokok ilegal. Karena, peredaran rokok ilegal tersebut berdampak buruk, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada masyarakat,” pungkasnya seperti dilansir laman resmi Ditjen Bea dan Cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global