KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Kota Nusantara, Pemerintah Prioritaskan Investor Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Bangun Kota Nusantara, Pemerintah Prioritaskan Investor Dalam Negeri

Sejumlah pekerja memotret saat berlangsung kunjungan Presiden Joko Widodo di Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah akan memprioritaskan investor dalam negeri dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur seperti hotel, restoran, perumahan, rumah sakit, dan sejenisnya perlu diprioritaskan untuk investor domestik.

"Kalau penanaman modal dalam negeri (PMDN) sudah tidak ada baru kita kasih penanaman modal asing (PMA). Yang berbasis teknologi tinggi kita prioritaskan ke PMA," katanya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beberapa proyek penting yang sudah dilaksanakan groundbreaking antara lain Hotel Nusantara, Rumah Sakit Abdi Waluyo Nusantara, dan National Training Center.

Menurut Bahlil, infrastruktur-infrastruktur dasar yang didanai PMDN akan terus dibangun dan IKN ditargetkan siap untuk menggelar upacara 17 Agustus pada tahun depan.

"November kami akan ke sana lagi untuk melakukan groundbreaking beberapa investasi PMDN kita," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Guna mempercepat realisasi PMDN di IKN, pelaku usaha dalam negeri telah membentuk Konsorsium PMDN. Rencana investasi oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Konsorsium PMDN mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu mengungkapkan pemerintah akan mengucurkan belanja senilai Rp29,4 triliun pada tahun ini guna mendukung keberlanjutan pembangunan di IKN.

Tahun depan, belanja yang dianggarkan oleh pemerintah untuk pembangunan IKN mencapai Rp40,6 triliun. Dengan demikian, belanja untuk pembangunan IKN mulai 2022 hingga 2024 diproyeksikan bakal mencapai Rp75,5 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN