KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:17 WIB
Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyiapkan regulasi khusus terkait dengan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan regulasi khusus ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.

"Di UU HPP kita mengenal kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Sekti, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selama ini, hanya konsultan pajak yang harus memperoleh sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Ke depan, keduanya akan diatur sedemikian rupa sehingga mereka akan bermain pada lapangan yang sama. Ada equal playing field bagi keduanya. Bagaimana caranya? Ada suatu ujian kompetensi yang menjadi syarat yang digariskan di undang-undang, bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak itu orang harus punya kompetensi di bidang perpajakan," ujar Sekti.

Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menerbitkan PMK tentang Kuasa Wajib Pajak. Ke depan, PPPK bersama Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Untuk diketahui, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan seorang kuasa harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.

Kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku bila kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

"Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP