KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:17 WIB
Bangun Kesetaraan untuk Konsultan Pajak, PMK Soal Kuasa WP Disiapkan

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyiapkan regulasi khusus terkait dengan kuasa wajib pajak selain konsultan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan regulasi khusus ini diperlukan untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang bukan merupakan konsultan pajak.

"Di UU HPP kita mengenal kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Kita akan mengatur secara equal antara mereka yang menyandang konsultan pajak dan mereka yang tidak perlu menyandang gelar konsultan pajak tetapi bisa menjalankan peran yang sama," ujar Sekti, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Selama ini, hanya konsultan pajak yang harus memperoleh sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Ke depan, keduanya akan diatur sedemikian rupa sehingga mereka akan bermain pada lapangan yang sama. Ada equal playing field bagi keduanya. Bagaimana caranya? Ada suatu ujian kompetensi yang menjadi syarat yang digariskan di undang-undang, bahwa untuk menjadi kuasa wajib pajak itu orang harus punya kompetensi di bidang perpajakan," ujar Sekti.

Dalam waktu dekat, Kemenkeu akan menerbitkan PMK tentang Kuasa Wajib Pajak. Ke depan, PPPK bersama Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Untuk diketahui, Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan seorang kuasa harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kuasa wajib pajak terdiri dari konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga.

Kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku bila kuasa yang ditunjuk adalah suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

"Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kemenkeu. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja