PINJAMAN DAERAH

Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur telah merealisasikan penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah sebesar Rp4,6 triliun selama lima tahun terakhir ini.

“Dari Rp4,6 triliun pinjaman tadi, sebanyak 24 Pemda yang telah memanfaatkan pinjaman daerah dari SMI,” kata Direktur Utama PT SMI (SMI) Edwin Syahruzad dalam siaran pers, Jumat (24/01/2020).

Dari pinjaman tersebut, lanjut Edwin, hasil yang didapat di antaranya dibangunnya RSUD dengan total kapasitas 219 tempat tidur, peningkatan jalan sepanjang 523 km dan jembatan sepanjang 983 km.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Penyaluran pinjaman ke daerah itu juga tampaknya akan makin besar. Pasalnya, SMI telah menyetujui usulan pinjaman hingga Rp12 triliun dalam lima tahun terakhir ini. Hanya saja, sebagian besar usulan belum dicairkan.

Untuk menambah penyaluran pinjaman ke daerah, SMI diketahui tengah menggodok pola skema pembayaran pinjaman baru. Rencananya, skema itu akan diluncurkan pada semester kedua tahun ini.

Skema baru itu akan berlaku khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Nanti, pinjaman dapat dibayarkan dengan pendapatan dari PDAM, sehingga Pemda tidak perlu lagi melunasi pinjaman dengan APBD.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sekadar informasi, pembayaran pinjaman Pemda ke SMI selama ini diambil melalui APBD seperti dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ke depan, kami akan mengembangkan fitur baru yang sumber pembayarannya diusahakan dari proyek itu sendiri sehingga lebih hemat APBD. Selain itu, kami juga merencanakan skema pembayaran dari obligasi daerah,” jelas Edwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja