PINJAMAN DAERAH

Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:47 WIB
Bangun Infrastruktur, Pemda Cairkan Pinjaman SMI Hingga Rp4,6 triliun

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur telah merealisasikan penyaluran pinjaman kepada pemerintah daerah sebesar Rp4,6 triliun selama lima tahun terakhir ini.

“Dari Rp4,6 triliun pinjaman tadi, sebanyak 24 Pemda yang telah memanfaatkan pinjaman daerah dari SMI,” kata Direktur Utama PT SMI (SMI) Edwin Syahruzad dalam siaran pers, Jumat (24/01/2020).

Dari pinjaman tersebut, lanjut Edwin, hasil yang didapat di antaranya dibangunnya RSUD dengan total kapasitas 219 tempat tidur, peningkatan jalan sepanjang 523 km dan jembatan sepanjang 983 km.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyaluran pinjaman ke daerah itu juga tampaknya akan makin besar. Pasalnya, SMI telah menyetujui usulan pinjaman hingga Rp12 triliun dalam lima tahun terakhir ini. Hanya saja, sebagian besar usulan belum dicairkan.

Untuk menambah penyaluran pinjaman ke daerah, SMI diketahui tengah menggodok pola skema pembayaran pinjaman baru. Rencananya, skema itu akan diluncurkan pada semester kedua tahun ini.

Skema baru itu akan berlaku khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Nanti, pinjaman dapat dibayarkan dengan pendapatan dari PDAM, sehingga Pemda tidak perlu lagi melunasi pinjaman dengan APBD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekadar informasi, pembayaran pinjaman Pemda ke SMI selama ini diambil melalui APBD seperti dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ke depan, kami akan mengembangkan fitur baru yang sumber pembayarannya diusahakan dari proyek itu sendiri sehingga lebih hemat APBD. Selain itu, kami juga merencanakan skema pembayaran dari obligasi daerah,” jelas Edwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra