SOSIALISASI TAX AMNESTY

Bangun Infrastruktur, Jokowi Butuh Rp4.900 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 16:24 WIB
Bangun Infrastruktur, Jokowi Butuh Rp4.900 Triliun Presiden Jokowi di Sosialisasi Tax Amnesty, Bandung (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur guna mendukung perekonomian nasional. Walau demikian, persoalan infrastruktur kerap kali mengakibatkan biaya logistik menjadi lebih tinggi, sebagai imbasnya harga barang akan semakin lebih mahal.

Presiden Joko Widodo mengingatkan saat ini biaya logistik di Indonesia mencapai 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia lantaran infrastruktur dalam negeri belum siap sepenuhnya. Menurutnya, Indonesia harus bisa berkompetisi dengan negara lain.

“Kita membutuhkan Rp4.900 triliun tapi dari APBN kita hanya bisa suplai Rp1.500 triliun dalam 3 tahun, masih kurang Rp3.400 triliun, dari mana sisanya? Ya dari tax amnesty, arus investasi masuk yang kita harapkan dari tax amnesty,” tuturnya saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Bandung, Senin (8/8).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Presiden menambahkan tax amnesty telah menjadi sentimen positif bagi perekonomian nasional. Pasalnya, sebelum program tax amnesty dimulai pada triwulan I/2016 lalu pertumbuhan ekonomi berada di level 4,94%, setelah tax amnesty mulai berjalan pada Juli 2016 pertumbuhan ekonomi triwulan II/2016 naik menjadi 5,18%.

Saat ini merupakan momentum yang tepat bagi wajib pajak mengikuti tax amnesty lantaran di tahun 2018 mendatang Indonesia sepakat memberlakukan automatic exchange of information (AEoI) bersama dengan negara-negara lain.

“Tidak ada yang bisa menyembunyikan hartanya, karena semua lembaga keuangan baik dari dalam maupun luar negeri sudah terbuka,” imbuhnya seperti dikutip lama resmi sekretariat kabinet.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Presiden mengaku telah mengantongi informasi dana warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri, seperti di Hong Kong, Singapura, Swiss dan sebagainya.

Presiden menginginkan dana tersebut bisa kembali pulang kampung ke Indonesia melalui program tax amnesty dan bermanfaat nyata bagi pembangunan Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN