KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 11:00 WIB
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia memiliki komitmen besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

Sri Mulyani mengatakan negara memberikan dukungan, baik kepada investor maupun konsumen. Bagi investor, lanjutnya, pemerintah sudah menyediakan berbagai instrumen agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tidak kalah menarik dari negara lain.

"Kami tidak hanya meminta Anda datang untuk investasi, tetapi kami juga menyediakan iklim investasi yang baik," katanya di depan pengusaha dalam Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sri Mulyani menuturkan Indonesia merupakan negara besar dengan rumah tangga kelas menengah-atas yang terus tumbuh sehingga menjadi pasar potensial. Investasi di sektor kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya penurunan emisi karbon.

Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Komitmen itu misalnya tercermin dari pembentukan kawasan-kawasan industri, serta memberikan berbagai insentif yang dibutuhkan investor kendaraan listrik.

Untuk pasar domestik, Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam hal ini, pemerintah telah mengubah ketentuan soal tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor, dari semula berdasarkan kapasitas mesin menjadi berbasis emisi yang dihasilkan.

Dahulu, kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar akan dikenakan tarif PPnBM tinggi. Namun kini, tarif PPnBM tinggi bakal dikenakan pada kendaraan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.

Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai yang tidak menghasilkan gas buang bakal dibebaskan dari PPnBM. "Ini tentu akan mengubah perilaku masyarakat di Indonesia [dalam menggunakan kendaraan]," ujar Sri Mulyani

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi