KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 11:00 WIB
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia memiliki komitmen besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

Sri Mulyani mengatakan negara memberikan dukungan, baik kepada investor maupun konsumen. Bagi investor, lanjutnya, pemerintah sudah menyediakan berbagai instrumen agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tidak kalah menarik dari negara lain.

"Kami tidak hanya meminta Anda datang untuk investasi, tetapi kami juga menyediakan iklim investasi yang baik," katanya di depan pengusaha dalam Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sri Mulyani menuturkan Indonesia merupakan negara besar dengan rumah tangga kelas menengah-atas yang terus tumbuh sehingga menjadi pasar potensial. Investasi di sektor kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya penurunan emisi karbon.

Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Komitmen itu misalnya tercermin dari pembentukan kawasan-kawasan industri, serta memberikan berbagai insentif yang dibutuhkan investor kendaraan listrik.

Untuk pasar domestik, Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Dalam hal ini, pemerintah telah mengubah ketentuan soal tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor, dari semula berdasarkan kapasitas mesin menjadi berbasis emisi yang dihasilkan.

Dahulu, kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar akan dikenakan tarif PPnBM tinggi. Namun kini, tarif PPnBM tinggi bakal dikenakan pada kendaraan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.

Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai yang tidak menghasilkan gas buang bakal dibebaskan dari PPnBM. "Ini tentu akan mengubah perilaku masyarakat di Indonesia [dalam menggunakan kendaraan]," ujar Sri Mulyani

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu