LAPORAN OECD

Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 10:19 WIB
Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Logo OECD.

PARIS, DDTCNews - Pemberian edukasi kepada wajib pajak dipandang berperan penting untuk membangun budaya perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Merujuk pada laporan OECD terbaru berjudul Building a Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, edukasi adalah kunci meningkatkan kerelaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk membayar pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro menyebutkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak juga dibutuhkan sebagai landasan membangun sistem pajak yang efektif.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Edukasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan membantu negara untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan serta membangun kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak," katanya, Kamis (25/11/2021).

Pada laporan terbaru tersebut, OECD menganalisis 140 program edukasi wajib pajak yang dilakukan oleh 59 yurisdiksi. Tercatat, lebih dari 80% program edukasi mampu meningkatkan moral pajak. Adapun moral pajak adalah motivasi intrinsik dari wajib pajak untuk membayar pajak.

Kajian yang dilakukan OECD menunjukkan peningkatan literasi pajak memiliki peran penting dalam membentuk budaya perpajakan pada suatu yurisdiksi. Edukasi berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam pelaksanaannya, edukasi kepada wajib pajak harus disesuaikan dengan konteks lokal dan tidak hanya berfokus pada aspek-aspek administratif dan praktis semata.

Mengingat jumlah SDM yang dimiliki otoritas pajak terbatas, otoritas pajak perlu bekerja sama dengan instansi lain seperti sekolah, asosiasi bisnis, dan NGO untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak dalam mengedukasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja