LAPORAN OECD

Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 10:19 WIB
Bangun Budaya Pajak, Edukasi WP Punya Peran Penting

Logo OECD.

PARIS, DDTCNews - Pemberian edukasi kepada wajib pajak dipandang berperan penting untuk membangun budaya perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Merujuk pada laporan OECD terbaru berjudul Building a Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, edukasi adalah kunci meningkatkan kerelaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk membayar pajak.

Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro menyebutkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak juga dibutuhkan sebagai landasan membangun sistem pajak yang efektif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Edukasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan membantu negara untuk mengumpulkan penerimaan yang dibutuhkan serta membangun kepercayaan wajib pajak kepada sistem pajak," katanya, Kamis (25/11/2021).

Pada laporan terbaru tersebut, OECD menganalisis 140 program edukasi wajib pajak yang dilakukan oleh 59 yurisdiksi. Tercatat, lebih dari 80% program edukasi mampu meningkatkan moral pajak. Adapun moral pajak adalah motivasi intrinsik dari wajib pajak untuk membayar pajak.

Kajian yang dilakukan OECD menunjukkan peningkatan literasi pajak memiliki peran penting dalam membentuk budaya perpajakan pada suatu yurisdiksi. Edukasi berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam pelaksanaannya, edukasi kepada wajib pajak harus disesuaikan dengan konteks lokal dan tidak hanya berfokus pada aspek-aspek administratif dan praktis semata.

Mengingat jumlah SDM yang dimiliki otoritas pajak terbatas, otoritas pajak perlu bekerja sama dengan instansi lain seperti sekolah, asosiasi bisnis, dan NGO untuk meningkatkan jangkauan otoritas pajak dalam mengedukasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan