KOTA BOGOR

Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:48 WIB
Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Ilustrasi, (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membangun interkoneksi data pajak daerah dengan menggandeng lima kabupaten/kota di antaranya Bogor, Depok dan Bekasi untuk menjadi pilot project.

Satgas Informasi Data KPK Nanang Farid Syam menjelaskan KPK berencana untuk membangun sistem data besar (big data) perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di lima daerah tersebut.

“Nanti di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah. Target 5 kabupaten/kota selesai tahun ini,” katanya dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Nanang menjelaskan Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang bertugas membina jaringan dalam perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.

Menurutnya, pertemuan antara pemda dan KPK bakal ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dia menargetkan koordinasi bersama antara KPK dan 5 kabupaten/kota sudah bisa dilakukan pada November mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Pemkot Bogor terbuka menjalin sebuah kerja sama. Selain itu, Bapenda juga pasti bersedia untuk membahas teknis kerja sama dengan KPK.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Saya pikir enggak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menuturkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Diskominfo dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK sebelum melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau terkait data PBB kami pisahkan server-nya dengan data lain karena jumlahnya banyak sekali, totalnya ada 262.000 Wajib Pajak (WP),” tuturnya dilansir dari ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra