KOTA BOGOR

Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:48 WIB
Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Ilustrasi, (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membangun interkoneksi data pajak daerah dengan menggandeng lima kabupaten/kota di antaranya Bogor, Depok dan Bekasi untuk menjadi pilot project.

Satgas Informasi Data KPK Nanang Farid Syam menjelaskan KPK berencana untuk membangun sistem data besar (big data) perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di lima daerah tersebut.

“Nanti di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah. Target 5 kabupaten/kota selesai tahun ini,” katanya dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nanang menjelaskan Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang bertugas membina jaringan dalam perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.

Menurutnya, pertemuan antara pemda dan KPK bakal ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dia menargetkan koordinasi bersama antara KPK dan 5 kabupaten/kota sudah bisa dilakukan pada November mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Pemkot Bogor terbuka menjalin sebuah kerja sama. Selain itu, Bapenda juga pasti bersedia untuk membahas teknis kerja sama dengan KPK.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Saya pikir enggak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menuturkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Diskominfo dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK sebelum melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau terkait data PBB kami pisahkan server-nya dengan data lain karena jumlahnya banyak sekali, totalnya ada 262.000 Wajib Pajak (WP),” tuturnya dilansir dari ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6