KOTA BOGOR

Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:48 WIB
Bangun Big Data Pajak PBB, KPK Bakal Gandeng Lima Kabupaten/Kota

Ilustrasi, (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membangun interkoneksi data pajak daerah dengan menggandeng lima kabupaten/kota di antaranya Bogor, Depok dan Bekasi untuk menjadi pilot project.

Satgas Informasi Data KPK Nanang Farid Syam menjelaskan KPK berencana untuk membangun sistem data besar (big data) perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di lima daerah tersebut.

“Nanti di dalam big data secara simultan ada data-data berkaitan dengan APBD. Pelan-pelan kita mulai, data PBB-P2 ini yang paling mudah. Target 5 kabupaten/kota selesai tahun ini,” katanya dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nanang menjelaskan Satgas Informasi Data merupakan bagian dari Direktorat Pengolahan Informasi dan Data; Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK yang bertugas membina jaringan dalam perspektif kerja sama dengan para pihak dalam membangun infrastruktur data.

Menurutnya, pertemuan antara pemda dan KPK bakal ditindaklanjuti dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dia menargetkan koordinasi bersama antara KPK dan 5 kabupaten/kota sudah bisa dilakukan pada November mendatang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Pemkot Bogor terbuka menjalin sebuah kerja sama. Selain itu, Bapenda juga pasti bersedia untuk membahas teknis kerja sama dengan KPK.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Saya pikir enggak ada masalah karena data PBB-P2 merupakan data publik, lebih ke urusan kepemilikan lahan tanah dan bangunan. Paling tidak kita punya kewajiban mendata ulang data-data,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menuturkan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Diskominfo dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK sebelum melakukan tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kalau terkait data PBB kami pisahkan server-nya dengan data lain karena jumlahnya banyak sekali, totalnya ada 262.000 Wajib Pajak (WP),” tuturnya dilansir dari ayobogor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN